Bantuan Hukum (Legal Aid) adalah salah satu mekanisme dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai Bantuan Hukum, dasar hukum, dan sumber-sumber referensi yang relevan. Pengertian Bantuan Hukum Bantuan Hukum adalah suatu bentuk pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga atau individu secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Bantuan Hukum meliputi memberikan nasihat hukum, pendampingan, dan pengajuan gugatan ke pengadilan. Dasar Hukum Bantuan Hukum Bantuan Hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan UU ini, Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, untuk memenuhi hak-haknya yang dijamin oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang ini juga ditet...
Selamat datang dan terimakasih