Langsung ke konten utama

Postingan

Asalkan kau bahagia

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...
Postingan terbaru

Pengambilan Barang Sitaan Menurut Hukum Acara Pidana itu Gratis, Tapi Kadang Dimainkan Oknum

Foto di atas ilustasi. ✍️ Oleh: Advokat Muhammad Wahyu, S.H (Sarjana Halal). 1. Apa Itu Barang Sitaan? Barang sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk kepentingan perkara pidana. Dasarnya terdapat dalam Pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang sitaan bisa berupa: Barang hasil tindak pidana, Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, Barang yang dapat dijadikan alat bukti, Atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. 2. Prosedur Hukum Pengambilannya Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP, barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak bila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan. Langkah hukumnya sebagai berikut: 1. Ajukan surat permohonan tertulis kepada penyidik atau pengadilan. 2. Lampirkan identitas lengkap dan bukti kepemilikan sah. 3. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang sitaan wajib dikembalikan tanpa biaya apa pun. 4. Petugas wajib membuat berita a...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...

Agen Gas LPG Nakal, Pengecer, dan Oknum Saat Rakyat Kecil Jadi Korban

Foto di atas adalah ilustrasi. Gas LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok masyarakat, khususnya keluarga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Pemerintah sudah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga harga tetap terjangkau. Sayangnya, di banyak daerah, harga LPG 3 kg di lapangan jauh lebih mahal dari HET. Ada agen dan pengecer nakal yang sengaja menaikkan harga, menimbun stok, atau menyalurkan gas bukan kepada orang yang berhak. Lebih parah lagi, praktik ini kadang “aman-aman saja” karena ada perlindungan dari oknum aparat. Akibatnya, rakyat kecil yang seharusnya dibantu justru makin terbebani. •Masalah yang Terjadi 1. Harga Melebihi HET HET resmi misalnya Rp 18.000, tapi di lapangan bisa dijual Rp 25.000 – Rp 30.000. 2. Gas Tidak Tepat Sasaran Gas subsidi untuk rumah tangga miskin malah dijual ke usaha besar atau pihak yang tidak berhak. 3. Penimbunan Menjelang hari besar atau saat isu kelangkaan, stok sengaja ditahan untuk dijual lebih mahal. 4. Perlindunga...

Trias Politika Tak Seindah di Lapangan (Hukum Tata Negara)

Di tulis Oleh:  Muhammad Wahyu, S.H. Instagram : Detektif Advokat publik Muhammad Wahyu sarjana halal (follow) Trias Politika—sebuah konsep pembagian kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu pada abad ke-18—seringkali dianggap sebagai pilar utama demokrasi modern. Dalam gagasan idealnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya sederhana namun mulia: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu tangan, agar tercipta sistem check and balance yang sehat. Namun, sayangnya, teori tak selalu seindah praktik. Di lapangan, pembagian kekuasaan ini sering kali kabur batasnya. Bukan hanya kabur, kadang juga tumpang tindih atau bahkan berselingkuh dalam diam. Legislatif dan Eksekutif: Antara Wakil Rakyat dan Penguasa Di atas kertas, legislatif adalah wakil rakyat, penyambung lidah konstituen yang tugasnya mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif. Tetapi bagaimana jadinya jika wakil rakyat justru lebih sibuk menjaga hubungan baik dengan penguasa daripa...

RUU TNI Disahkan Pro dan Kontra di Tengah Polemik Publik

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat sipil. Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menimbulkan perdebatan adalah perubahan dalam kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, serta aturan mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lantas, bagaimana respons berbagai pihak terhadap UU TNI yang baru ini? Berikut adalah pro dan kontra yang muncul setelah pengesahan tersebut. Pihak yang Mendukung (Pro) 1. Menjaga Stabilitas dan Keamanan Nasional Pendukung UU TNI yang baru berpendapat bahwa revisi ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR tanpa ada permintaan khusus dari Presiden Pra...

Konsultasi Hukum Gratis – Akses Mudah via Email, WhatsApp, dan Instagram

Saya memahami bahwa tidak semua orang memiliki akses mudah ke layanan hukum. Oleh karena itu, saya membuka layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, tanpa biaya dan tanpa syarat. Bagaimana Cara Konsultasi? Anda dapat menghubungi saya melalui: ✅ Email: wahyulbhbn@gmail.com ✅ WhatsApp/Telp: 0878-1008-2120 ✅ Instagram: @penasihatmwahyukalimantan Silakan kirim pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Anda hadapi. Saya akan berusaha memberikan jawaban secepat mungkin sesuai dengan waktu yang tersedia. Apa Saja yang Bisa Dikonsultasikan? Layanan ini mencakup berbagai permasalahan hukum, antara lain: ✔ Masalah Perdata (Harta bersama, utang-piutang, warisan, dsb.) ✔ Masalah Keluarga (Perceraian, hak asuh anak, dsb.) ✔ Masalah Pidana (Laporan polisi, pembelaan diri, dsb.) ✔ Masalah Tenaga Kerja (PHK, pesangon, dsb.) ✔ Masalah Lain Sesuai Kebutuhan Anda Kenapa Konsultasi Ini Gratis? Saya percaya bahwa setiap orang berhak mendapa...