Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.) Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...
Foto di atas ilustasi. ✍️ Oleh: Advokat Muhammad Wahyu, S.H (Sarjana Halal). 1. Apa Itu Barang Sitaan? Barang sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk kepentingan perkara pidana. Dasarnya terdapat dalam Pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang sitaan bisa berupa: Barang hasil tindak pidana, Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, Barang yang dapat dijadikan alat bukti, Atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. 2. Prosedur Hukum Pengambilannya Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP, barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak bila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan. Langkah hukumnya sebagai berikut: 1. Ajukan surat permohonan tertulis kepada penyidik atau pengadilan. 2. Lampirkan identitas lengkap dan bukti kepemilikan sah. 3. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang sitaan wajib dikembalikan tanpa biaya apa pun. 4. Petugas wajib membuat berita a...