Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

RUU TNI Disahkan Pro dan Kontra di Tengah Polemik Publik

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat sipil. Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menimbulkan perdebatan adalah perubahan dalam kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, serta aturan mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lantas, bagaimana respons berbagai pihak terhadap UU TNI yang baru ini? Berikut adalah pro dan kontra yang muncul setelah pengesahan tersebut. Pihak yang Mendukung (Pro) 1. Menjaga Stabilitas dan Keamanan Nasional Pendukung UU TNI yang baru berpendapat bahwa revisi ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR tanpa ada permintaan khusus dari Presiden Pra...

Konsultasi Hukum Gratis – Akses Mudah via Email, WhatsApp, dan Instagram

Saya memahami bahwa tidak semua orang memiliki akses mudah ke layanan hukum. Oleh karena itu, saya membuka layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, tanpa biaya dan tanpa syarat. Bagaimana Cara Konsultasi? Anda dapat menghubungi saya melalui: ✅ Email: wahyulbhbn@gmail.com ✅ WhatsApp/Telp: 0878-1008-2120 ✅ Instagram: @penasihatmwahyukalimantan Silakan kirim pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Anda hadapi. Saya akan berusaha memberikan jawaban secepat mungkin sesuai dengan waktu yang tersedia. Apa Saja yang Bisa Dikonsultasikan? Layanan ini mencakup berbagai permasalahan hukum, antara lain: ✔ Masalah Perdata (Harta bersama, utang-piutang, warisan, dsb.) ✔ Masalah Keluarga (Perceraian, hak asuh anak, dsb.) ✔ Masalah Pidana (Laporan polisi, pembelaan diri, dsb.) ✔ Masalah Tenaga Kerja (PHK, pesangon, dsb.) ✔ Masalah Lain Sesuai Kebutuhan Anda Kenapa Konsultasi Ini Gratis? Saya percaya bahwa setiap orang berhak mendapa...

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...