Langsung ke konten utama

Konsultasi Hukum Gratis – Akses Mudah via Email, WhatsApp, dan Instagram

Saya memahami bahwa tidak semua orang memiliki akses mudah ke layanan hukum. Oleh karena itu, saya membuka layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, tanpa biaya dan tanpa syarat.

Bagaimana Cara Konsultasi?

Anda dapat menghubungi saya melalui:

Email: wahyulbhbn@gmail.com
WhatsApp/Telp: 0878-1008-2120
Instagram: @penasihatmwahyukalimantan

Silakan kirim pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Anda hadapi. Saya akan berusaha memberikan jawaban secepat mungkin sesuai dengan waktu yang tersedia.

Apa Saja yang Bisa Dikonsultasikan?

Layanan ini mencakup berbagai permasalahan hukum, antara lain:
Masalah Perdata (Harta bersama, utang-piutang, warisan, dsb.)
Masalah Keluarga (Perceraian, hak asuh anak, dsb.)
Masalah Pidana (Laporan polisi, pembelaan diri, dsb.)
Masalah Tenaga Kerja (PHK, pesangon, dsb.)
Masalah Lain Sesuai Kebutuhan Anda

Kenapa Konsultasi Ini Gratis?

Saya percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi hukum yang benar, tidak peduli status sosial atau kondisi ekonomi mereka. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam berbagai situasi hukum.

Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam kasus tertentu, kita bisa mendiskusikan langkah terbaik sesuai dengan situasi Anda.

Hubungi Saya Sekarang!

Jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email, WhatsApp, atau Instagram. Saya siap membantu Anda mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik.

Salam,
Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.NS., C.MK.
(Advokat Publik Muhammad Wahyu Sarjana Halal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...