Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum
✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal).
Apa itu Harta Bersama?
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama.
📖 Dasar hukum:
Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Bolehkah Dijual Sepihak?
Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak.
📖 Dasar hukum:
Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah.
Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan
Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli.
Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa.
Penjual bisa diminta ganti rugi.
📖 Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas iktikad baik dalam perjanjian.
Kalau Dijual Saat Proses Sidang
Akibatnya lebih berat:
Hakim menilai penjual beritikad buruk.
Transaksi bisa dibatalkan.
Bisa jadi bahan pertimbangan hakim memenangkan pihak lawan.
Bisa berurusan dengan pidana → misalnya:
Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Penipuan (Pasal 378 KUHP).
Contoh Putusan
Putusan MA RI No. 264 K/Sip/1980: jual beli harta bersama tanpa persetujuan istri dianggap tidak sah.
Putusan MA RI No. 266 K/Sip/1984: harta bersama tetap diakui meskipun sudah dijual sepihak.
Kesimpulan
Menjual harta bersama tanpa izin pasangan, baik sebelum maupun saat sidang:
Bisa dibatalkan oleh pengadilan.
Bisa merugikan pembeli.
Bisa berujung pidana.
👉 Jadi, lebih baik sabar, selesaikan di pengadilan, atau minta persetujuan resmi pasangan.
Sumber:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991).
KUHPerdata.
KUHPidana.
Putusan MA RI No. 264 K/Sip/1980.
Putusan MA RI No. 266 K/Sip/1984.
Putusan PTA Jakarta No. 64/Pdt.G/2016/PTA.JK.
📌 Kontak:
Adv. Muhammad Wahyu, S.H. – Advokat, konsultan dan serabutan halal. Mau konsultasi atau bantuan hukum kontak saja HP/WA : 087810082120 nomor cuma satu ini saja multifungsi dan flexibel
Komentar
Posting Komentar