Langsung ke konten utama

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal).



Apa itu Harta Bersama?

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama.

📖 Dasar hukum:

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”




Bolehkah Dijual Sepihak?

Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak.

📖 Dasar hukum:

Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah.




Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan

Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli.

Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa.

Penjual bisa diminta ganti rugi.


📖 Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas iktikad baik dalam perjanjian.



Kalau Dijual Saat Proses Sidang

Akibatnya lebih berat:

Hakim menilai penjual beritikad buruk.

Transaksi bisa dibatalkan.

Bisa jadi bahan pertimbangan hakim memenangkan pihak lawan.

Bisa berurusan dengan pidana → misalnya:

Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Penipuan (Pasal 378 KUHP).




Contoh Putusan

Putusan MA RI No. 264 K/Sip/1980: jual beli harta bersama tanpa persetujuan istri dianggap tidak sah.

Putusan MA RI No. 266 K/Sip/1984: harta bersama tetap diakui meskipun sudah dijual sepihak.




Kesimpulan

Menjual harta bersama tanpa izin pasangan, baik sebelum maupun saat sidang:

Bisa dibatalkan oleh pengadilan.

Bisa merugikan pembeli.

Bisa berujung pidana.


👉 Jadi, lebih baik sabar, selesaikan di pengadilan, atau minta persetujuan resmi pasangan.

Sumber:

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991).

KUHPerdata.

KUHPidana.

Putusan MA RI No. 264 K/Sip/1980.

Putusan MA RI No. 266 K/Sip/1984.

Putusan PTA Jakarta No. 64/Pdt.G/2016/PTA.JK.


📌 Kontak:
Adv. Muhammad Wahyu, S.H. – Advokat, konsultan dan serabutan halal. Mau konsultasi atau bantuan hukum kontak saja HP/WA : 087810082120 nomor cuma satu ini saja multifungsi dan flexibel 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...