Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Tentang peran LBH BORNEO NUSANTARA

  Peran lembaga BORNEO NUSANTARA (LBH BN) dalam membela para pencari keadilan   Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Poltik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR ). Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak meperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi Bnatuan Hukum yaitu: 1) Kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu mebayar Advokat.   Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang meng...