Foto di atas ilustasi. ✍️ Oleh: Advokat Muhammad Wahyu, S.H (Sarjana Halal). 1. Apa Itu Barang Sitaan? Barang sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk kepentingan perkara pidana. Dasarnya terdapat dalam Pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang sitaan bisa berupa: Barang hasil tindak pidana, Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, Barang yang dapat dijadikan alat bukti, Atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. 2. Prosedur Hukum Pengambilannya Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP, barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak bila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan. Langkah hukumnya sebagai berikut: 1. Ajukan surat permohonan tertulis kepada penyidik atau pengadilan. 2. Lampirkan identitas lengkap dan bukti kepemilikan sah. 3. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang sitaan wajib dikembalikan tanpa biaya apa pun. 4. Petugas wajib membuat berita a...
Selamat datang dan terimakasih