Foto di atas ilustasi.
✍️ Oleh: Advokat Muhammad Wahyu, S.H (Sarjana Halal).
1. Apa Itu Barang Sitaan?
Barang sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk kepentingan perkara pidana.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang sitaan bisa berupa:
Barang hasil tindak pidana,
Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,
Barang yang dapat dijadikan alat bukti,
Atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
2. Prosedur Hukum Pengambilannya
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP, barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak bila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan.
Langkah hukumnya sebagai berikut:
1. Ajukan surat permohonan tertulis kepada penyidik atau pengadilan.
2. Lampirkan identitas lengkap dan bukti kepemilikan sah.
3. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang sitaan wajib dikembalikan tanpa biaya apa pun.
4. Petugas wajib membuat berita acara serah terima sebagai bukti pengembalian resmi.
📌 Semua proses gratis menurut hukum. Tidak ada dasar hukum untuk meminta “uang administrasi” atau “biaya perawatan barang bukti”.
3. Realita di Lapangan
Secara teori gratis, namun praktik di lapangan kadang berbeda.
Banyak masyarakat awam tidak paham haknya, dan kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Modus yang sering ditemui:
Meminta “uang administrasi” agar proses cepat,
Mengulur-ulur waktu agar pemilik menyerah,
Alasan dokumen belum lengkap padahal sudah cukup,
Saling lempar tanggung jawab antar instansi.
Padahal, KUHAP tidak mengenal pungutan apa pun. Bila ada yang meminta uang, itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan secara hukum.
4. Langkah Bila Dipersulit
Apabila masyarakat menghadapi situasi seperti ini:
Minta dasar hukum tertulis atas setiap biaya yang diminta,
Catat nama dan jabatan petugas yang mempersulit,
Laporkan ke Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan,
Minta pendampingan advokat agar proses berjalan sesuai hukum.
Pendampingan advokat penting agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh oknum.
5. Kesimpulan
Secara hukum, pengembalian barang sitaan bersifat gratis dan wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai.
Namun, praktik di lapangan kadang menyimpang karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan masih adanya oknum yang bermain.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak hukumnya, menolak pungli dengan sopan namun tegas, dan bila perlu melibatkan advokat untuk pendampingan.
✍️ Penutup
> “Hukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk diperdagangkan. Barang sitaan bukan milik petugas, melainkan hak hukum yang wajib dikembalikan secara adil dan transparan.”
📚 Sumber Hukum dan Referensi Resmi :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 39 (jenis barang sitaan)
Pasal 46 (pengembalian barang sitaan)
Pasal 47 (berita acara penyitaan dan pengembalian)
2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010
→ Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri
3. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-003/A/JA/07/2019
→ Tentang Penanganan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara
4. Buku: Hukum Acara Pidana Indonesia – Andi Hamzah, Sinar Grafika, 2019
5. Pedoman dan Edukasi Hukum dari:
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI
Kompolnas RI & Komisi Kejaksaan RI
→ Menegaskan bahwa pengembalian barang sitaan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Komentar
Posting Komentar