Langsung ke konten utama

Pengambilan Barang Sitaan Menurut Hukum Acara Pidana itu Gratis, Tapi Kadang Dimainkan Oknum

Foto di atas ilustasi.

✍️ Oleh: Advokat Muhammad Wahyu, S.H (Sarjana Halal).


1. Apa Itu Barang Sitaan?

Barang sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk kepentingan perkara pidana.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang sitaan bisa berupa:

Barang hasil tindak pidana,

Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,

Barang yang dapat dijadikan alat bukti,

Atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.



2. Prosedur Hukum Pengambilannya

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP, barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak bila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan.

Langkah hukumnya sebagai berikut:

1. Ajukan surat permohonan tertulis kepada penyidik atau pengadilan.

2. Lampirkan identitas lengkap dan bukti kepemilikan sah.

3. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang sitaan wajib dikembalikan tanpa biaya apa pun.

4. Petugas wajib membuat berita acara serah terima sebagai bukti pengembalian resmi.

📌 Semua proses gratis menurut hukum. Tidak ada dasar hukum untuk meminta “uang administrasi” atau “biaya perawatan barang bukti”.

3. Realita di Lapangan

Secara teori gratis, namun praktik di lapangan kadang berbeda.
Banyak masyarakat awam tidak paham haknya, dan kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Modus yang sering ditemui:

Meminta “uang administrasi” agar proses cepat,

Mengulur-ulur waktu agar pemilik menyerah,

Alasan dokumen belum lengkap padahal sudah cukup,

Saling lempar tanggung jawab antar instansi.


Padahal, KUHAP tidak mengenal pungutan apa pun. Bila ada yang meminta uang, itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan secara hukum.

4. Langkah Bila Dipersulit

Apabila masyarakat menghadapi situasi seperti ini:

Minta dasar hukum tertulis atas setiap biaya yang diminta,

Catat nama dan jabatan petugas yang mempersulit,

Laporkan ke Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan,

Minta pendampingan advokat agar proses berjalan sesuai hukum.


Pendampingan advokat penting agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh oknum.



5. Kesimpulan

Secara hukum, pengembalian barang sitaan bersifat gratis dan wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai.
Namun, praktik di lapangan kadang menyimpang karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan masih adanya oknum yang bermain.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak hukumnya, menolak pungli dengan sopan namun tegas, dan bila perlu melibatkan advokat untuk pendampingan.


✍️ Penutup

> “Hukum dibuat untuk melindungi, bukan untuk diperdagangkan. Barang sitaan bukan milik petugas, melainkan hak hukum yang wajib dikembalikan secara adil dan transparan.”


📚 Sumber Hukum dan Referensi Resmi :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 39 (jenis barang sitaan)

Pasal 46 (pengembalian barang sitaan)

Pasal 47 (berita acara penyitaan dan pengembalian)



2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010
→ Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri


3. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-003/A/JA/07/2019
→ Tentang Penanganan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara


4. Buku: Hukum Acara Pidana Indonesia – Andi Hamzah, Sinar Grafika, 2019


5. Pedoman dan Edukasi Hukum dari:

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI

Kompolnas RI & Komisi Kejaksaan RI
→ Menegaskan bahwa pengembalian barang sitaan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...