Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Materi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Prof. Dr. Topo Santoso,S.H., M.H

Prof Topo adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia , salah satu prestasi Prof Topo juga merupakan Penulis 28 buku, antara lain Hukum Pidana Suatu Pengantar dan Asas-Asas. Maka hemat penulis ingin berbagi ilmu hasil pelatihan tersebut semoga bermanfaat kepada semuanya terkhsusus mahasiswa maupun fokus didunia bidang hukum. silakan mau download video pelatihan maupun langsung streaming -->> Klik Silakan mau download File materi PDF -->>> Klik Mohon doanya,  semuanya yang mampir di blog ini sekian terimakasih salam sehat. Jiika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini atau mau konsultasi hukum atau bantuan hukum, jangan ragu untuk menghubungi team kami LBH Borneo Nusantara: Nomor telpon/wa kantor : 081349099356 Link kontak lengkap LBH Borneo Nusantara :  Klik Disini Follow Instagram penulis :  Penasihat Hukum Muhammad Wahyu, S.H.

Film ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’(Download Film Kopi sianida Jessika Wongso)

Sinopsis :"Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" adalah sebuah kisah kriminal nyata yang mengguncang Indonesia. Ini bercerita tentang kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso, seorang wanita muda yang diduga telah meracuni temannya, Wayan Mirna Salihin, dengan sianida dalam secangkir kopi di sebuah kafe di Jakarta pada tahun 2016. Kisah ini menciptakan sensasi media yang besar dan menjadi perbincangan publik karena alasan-alasan pribadi dan motif di balik pembunuhan tersebut. Jessica Wongso diadili dan akhirnya dihukum penjara seumur hidup pada tahun 2016. "Ice Cold" mengungkap detail-detail terperinci tentang investigasi, persidangan, dan latar belakang psikologis Jessica Wongso. Ini juga membahas bagaimana kasus ini mempengaruhi masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang keadilan, motivasi, dan etika. Link steaming gratis nonton online Free/gratis link download  Kualitas 1280 x 720 Kualitas 640 x 360 Apabila link download ero...

Menjaga Data Pribadi di Era Digital sangat penting atau harga mati.

Contoh foto di atas adalah ilustrasi penipuan atau kebocoran data pribadi. Banyak sekali memakan korban kasus penipuan atau ketidak hati-hatian dalam melakukan aktivitas Internet melalui telepon pintar maupun dengan perangkat yang lain di era serba canggih dan perkembangan yang luar biasa. Salah satu contoh kasusnya ---> 6 kasus kebocoran data pribadi Modusnya pun itu bermacam-macam: 1. Penipuan melalui Telepon Penipuan lewat telepon ini biasanya dilakukan melalui panggilan nomor tak dikenal yang mengaku dari pihak Shopee atau dari lembaga lainnya, lalu menyatakan bahwa pengguna telah memenangkan hadiah tertentu. Jika modusnya bukan hadiah, lazimnya ada permasalahan teknis yang harus segera diselesaikan secepatnya. Namun, untuk mendapatkan hadiah atau memperbaiki problem akun Shopee itu, harus menyiapkan kode verifikasi berupa kode OTP (one-time password) atau kode data pribadi pengguna. Padahal, jika orang lain atau penipu itu mendapatkan kode OTP, ia dapat mengakses ...

INTI SARI SEJARAH BANTUAN HUKUM INDONESIA

SEJARAH BANTUAN HUKUM INDONESIA Foto Ilustrasi : Bantuan Hukum sebenarnya sudah dilaksanakan pada masyarakat Barat sejak zaman Romawi, dimana pada waktu itu bantuan hukum berada dalam bidang moral dan dianggap sebagai pekerjaan yang mulia khsusnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan atau menerima imbalan atau honorarium.22 Setelah meletusnya Revolusi Prancis yang momumental itu, bantuan hukum kemudian mulai menjadi bagian dari kegiatan hukum atau kegiatan yuridik, dengan mulai lebih menekankan pada hak yang sama bagi masyarakat untuk 22 Abdurrahman, Aspek-Aspek bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Cendana Press. 1983) h. 30 mempertahankan kepentingannya dimuka pengadilan, dan hingga awal abad ke 20 kiranya bantuan hukum ini lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa dibidang hukum tanpa suatu imbalan. Bantuan hukum khususnya bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan buta hukum tampaknya merupakan hal yang dapat dikatakan relatif baru dinegara-negara b...

Apa? Perbedaan Pro Bono dan Prodeo

foto Penulis: Pro Bono dan Pro Deo adalah istilah yang sering timbul dalam profesi hukum khususnya sebagai Advokat atau istilah lainnya Pengacara atau Konsultan Hukum . Namun kedua istilah ini mungkin tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat secara umum khususnya masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum pada saat berhadapan dengan perkara hukum di pengadilan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang komprehensif agar dapat dilaksanakan secara tepat bagi pihak-pihak yang berhak atas bantuan hukum. Mari lanjit penjelasan dibawah ini sebagai berikut.   Pro Bono  Pro Bono atau yang dalam bahasa latin dikenal dengan istilah Pro Bono Publico yang berarti demi kebaikan publik (for the public good) adalah suatu bantuan atau pelayanan hukum terhadap publik yang dilakukan oleh Pengacara atau Konsultan Hukum atau Advokat untuk kepentingan umum ataupun untuk pihak yang dianggap tidak mampu dan tanpa dikenakan pungutan biaya. Hal demikian dijelaskan pu...

Peran Sangat Pentingnya Sosialisasi Hukum dan Pendidikan Hukum (Law Socialization and Law Education)

Foto Ilustrasi: Salah satu agenda penting bangsa ini dalam rangka mewujudkan reformasi adalah menjalankan prinsip negara hukum ( rechtsstaat ). Perwujudan cita negara hukum kemudian diawali dengan mengadakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen dilakukan karena dipandang isi konsitusi tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia dewasa ini, khususnya dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis ( democratische rechtsstaat ). Bahkan jika mencermati dengan baik pada hasil perubahan terhadap UUD 1945 maka sesungguhnya telah menghasilkan paradigma pemikiran yang baru pada sistem ketatanegaraan kita. Juga mesti dipahami bahwa dengan adanya perubahan yang sangat mendasar pada Undang-Undang Dasar 1945 maka tentunya hal ini akan berimplikasi pada sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu setelah kita berhasil mengadakan perubahan konstitusi ( constitutional reform ) maka di...

Bijaklah bersosial media Modus Pengancaman dan Pemerasan BO/VCS

Perkembangan zaman teknologi canggih melakukan hal tercela tindak pidana, maka lebih bijaklah bersosial media untuk keperluan dan hal bermanfaat, sebagaimana contoh berita silakan klik -->  Penipuan Modus VCS Raup Rp 500 Juta Hasil Peras Puluhan Korban . Apakah ada dasar hukum jerat yang dapat diterapkan kepada pelaku pengancaman dan pemerasan VCS atau open BO? Apa langkah hukum yang bisa dilakukan korban pemerasan VCS? Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisi...

Tata cara pembuatan LEGAL OPINI(LO) dan Contohnya

Legal Opinion  adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi yaitu memberikan pendapatnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien). Pisahkan Subjek dan Objek Hukumnya, Pokok menjadi isu atau permasalahan isu hukumnya, Posisikan kasusnya(Perdata, Pidana atau berkaitan hukum yang lainnya), Lakukan analisis atau argumentasi hukum Saran diberikkan atau tindakan langkah-langkah tersebut. Contohnya Sebagai berikut : Legal Opinion Pendapat Hukum (Legal Opinion) BERKAITAN DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN MASA STUDI SARJANA     Oleh: Nama penulis Kepada Yth. Dekan Fakultas X Universitas X di Tempat                                                      Dengan hormat,   Pada paragraf ini disampaikan mengen...

Jangan Takut Skirpsi ! mahasiswa hukum S1 pilih metode NORMATIF atau EMPERIS.

assalamualaikum / Halo selamat datang di webblog Muhammad wahyu sarjana halal kali ini admin akan menjelaskan metode penelitian mahasiswa hukum semester akhir S1 Hukum. Ada 2 metode penelitian skripsi hukum normatif dan emperis setiap penelitian tersebut ada kenikmatan masing-masing dan kekurangan maupun kelebihan masing-masing. 1.  Metode Penelitian Hukum Normatif Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu unda...

Teknik Praktis ringkas pengalaman Muhammad Wahyu, Ilmu Tajwid Di ajarkan Guru saya Ustadz. KH. Hudari (Almarhum).

Assalamualaikum atau selamatan dan sehatan semua, Saya akan membagikan Ilmu Tajwid belajari dari Guru Saya Ustadz. KH. Hudari (Almahum) Belajar Selama 4 Tahun segi Tajwid, Makhroj, Ilmu agama dan lebih mendalam tapi Admin (Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., CLQ.) Sempat hilang memori karena ujian badai di hadapi tapi alhamdulillah masih waras lahir dan batin. Ilmu tajwid adalah memepelari, mengetahui dan memperbaiki bacaan al-qur'an. mempelajari ilmu tajwid wajib bagi setiap Muslim. Ini adalah ilmu untuk mempelajari tentang cara membaca Alquran dengan baik dan benar. Anjuran mempelajari ilmu tajwid tercantum dalam Alquran Surat Al-baqarah ayat 121 yang berbunyi: اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَتۡلُوۡنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖؕ اُولٰٓٮِٕكَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِهٖ‌ ؕ وَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡخٰسِرُوۡنَ "Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka i...