foto Penulis:
Pro Bono dan Pro Deo adalah istilah yang sering timbul dalam profesi hukum khususnya sebagai Advokat atau istilah lainnya Pengacara atau Konsultan Hukum. Namun kedua istilah ini mungkin tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat secara umum khususnya masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum pada saat berhadapan dengan perkara hukum di pengadilan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang komprehensif agar dapat dilaksanakan secara tepat bagi pihak-pihak yang berhak atas bantuan hukum. Mari lanjit penjelasan dibawah ini sebagai berikut.Pro Bono
Pro Bono atau yang dalam bahasa latin dikenal dengan istilah Pro Bono Publico yang berarti demi kebaikan publik (for the public good) adalah suatu bantuan atau pelayanan hukum terhadap publik yang dilakukan oleh Pengacara atau Konsultan Hukum atau Advokat untuk kepentingan umum ataupun untuk pihak yang dianggap tidak mampu dan tanpa dikenakan pungutan biaya. Hal demikian dijelaskan pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Pro Bono merupakan kewajiban yang perlu diberikan oleh Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) yang mengatur bahwa:
“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
Lebih lanjut, dalam penerapannya Advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar walaupun diberikan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi diantaranya:
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma (PP 83/2008) yang mengatur bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan yang berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Pasal 2 Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma (Peraturan PERADI 1/2010) yang mengatur bahwa bantuan hukum yang diberikan cuma-cuma yang diberikan Advokat wajib diperlakukan setara dengan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan honorarium.
Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat yang mengatur bahwa Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
Regulasi-regulasi berikut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan khususnya dari masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum secara profesional, meskipun tanpa adanya pembayaran honorarium.
Tata Cara Pengajuan Pro Bono
Syarat-syarat permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Bono diantaranya:
Mengajukan permohonan tertulis kepada Advokat melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum;
Permohonan secara tertulis disertai nama, alamat, pekerjaan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. SKTM yang dibuat oleh pejabat setempat merupakan satu-satunya kriteria pengajuan bantuan hukum Pro Bono sehingga hanya pencari keadilan yang masuk dalam kategori miskin saja yang dapat menerima bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan salah satu kewajiban setiap Advokat guna mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses keadilan (access to justice) bagi semua orang dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Pro Deo
Pro Deo dalam bahasa latin sama artinya dengan in forma pauperis (in the character or manner of a pauper) yang berarti bebas dari biaya, cuma-cuma, atau berperkara tanpa biaya yang diadakan baik untuk Penggugat maupun Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara atau secara regulasi dikenal dengan istilah pembebasan biaya perkara. Istilah Pro Deo dalam penjelasan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (SEMA 10/2010) mengatur bahwa Pro Deo adalah proses berperkara di Pengadilan yang dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan.
Persyaratan Pengajuan Pro Deo
Menurut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan (PERMA 1/2014), setiap orang atau sekelompok orang yang ingin mendapatkan pembebasan biaya perkara, wajib dikualifikasikan tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan dokumen-dokumen pendukung yang diantaranya:
SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
***
lBH BN (Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara) Banjarmasin Kalimantan Selatan mendapatkan kepercayaan untuk mewakili masyarakat atau klien-klien yang tidak mampu dengan cuma-cuma.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini atau mau konsultasi hukum atau bantuan hukum gratis, jangan ragu untuk menghubungi team kami LBH Borneo Nusantara:
Nomor telpon/wa kantor : 081349099356
Instagram : LBH Borneo Nusantara
Link kontak lengkap LBH Borneo Nusantara : Klik Disini
Daftar Pustaka:
-Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003)
-Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma (PP 83/2008)
-Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat
-Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (SEMA 10/2010)
Follow Instagram : Pejuang Wahyu, S.H
Komentar
Posting Komentar