Langsung ke konten utama

Apa? Perbedaan Pro Bono dan Prodeo

foto Penulis:
Pro Bono dan Pro Deo adalah istilah yang sering timbul dalam profesi hukum khususnya sebagai Advokat atau istilah lainnya Pengacara atau Konsultan Hukum. Namun kedua istilah ini mungkin tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat secara umum khususnya masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum pada saat berhadapan dengan perkara hukum di pengadilan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang komprehensif agar dapat dilaksanakan secara tepat bagi pihak-pihak yang berhak atas bantuan hukum. Mari lanjit penjelasan dibawah ini sebagai berikut.

 

Pro Bono 
Pro Bono atau yang dalam bahasa latin dikenal dengan istilah Pro Bono Publico yang berarti demi kebaikan publik (for the public good) adalah suatu bantuan atau pelayanan hukum terhadap publik yang dilakukan oleh Pengacara atau Konsultan Hukum atau Advokat untuk kepentingan umum ataupun untuk pihak yang dianggap tidak mampu dan tanpa dikenakan pungutan biaya. Hal demikian dijelaskan pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Pro Bono merupakan kewajiban yang perlu diberikan oleh Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) yang mengatur bahwa:

 

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” 

 

Lebih lanjut, dalam penerapannya Advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar walaupun diberikan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi diantaranya:

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma (PP 83/2008) yang mengatur bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan yang berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan. 
Pasal 2 Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma (Peraturan PERADI 1/2010) yang mengatur bahwa bantuan hukum yang diberikan cuma-cuma yang diberikan Advokat wajib diperlakukan setara dengan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan honorarium.
Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat yang mengatur bahwa Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
 

Regulasi-regulasi berikut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan khususnya dari masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum secara profesional, meskipun tanpa adanya pembayaran honorarium.

Tata Cara Pengajuan Pro Bono
Syarat-syarat permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Bono diantaranya: 

Mengajukan permohonan tertulis kepada Advokat melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum;
Permohonan secara tertulis disertai nama, alamat, pekerjaan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. SKTM yang dibuat oleh pejabat setempat merupakan satu-satunya kriteria pengajuan bantuan hukum Pro Bono sehingga hanya pencari keadilan yang masuk dalam kategori miskin saja yang dapat menerima bantuan hukum secara cuma-cuma.
 

Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan salah satu kewajiban setiap Advokat guna mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses keadilan (access to justice) bagi semua orang dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

 

Pro Deo
Pro Deo dalam bahasa latin sama artinya dengan in forma pauperis (in the character or manner of a pauper) yang berarti bebas dari biaya, cuma-cuma, atau berperkara tanpa biaya yang diadakan baik untuk Penggugat maupun Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara atau secara regulasi dikenal dengan istilah pembebasan biaya perkara. Istilah Pro Deo dalam penjelasan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (SEMA 10/2010) mengatur bahwa Pro Deo adalah proses berperkara di Pengadilan yang dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan.

Persyaratan Pengajuan Pro Deo
Menurut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan (PERMA 1/2014), setiap orang atau sekelompok orang yang ingin mendapatkan pembebasan biaya perkara, wajib dikualifikasikan tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan dokumen-dokumen pendukung yang diantaranya:

 

SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
 

 

***

lBH BN (Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara) Banjarmasin Kalimantan Selatan mendapatkan kepercayaan untuk mewakili masyarakat atau klien-klien yang tidak mampu dengan cuma-cuma.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini atau mau konsultasi hukum atau bantuan hukum gratis, jangan ragu untuk menghubungi team kami LBH Borneo Nusantara:
Nomor telpon/wa kantor : 081349099356
Link kontak lengkap LBH Borneo Nusantara : Klik Disini

Daftar Pustaka:
-Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) 
-Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma (PP 83/2008)
-Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat
-Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (SEMA 10/2010) 
 
Follow Instagram : Pejuang Wahyu, S.H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...