Langsung ke konten utama

Menjaga Data Pribadi di Era Digital sangat penting atau harga mati.

Contoh foto di atas adalah ilustrasi penipuan atau kebocoran data pribadi.

Banyak sekali memakan korban kasus penipuan atau ketidak hati-hatian dalam melakukan aktivitas Internet melalui telepon pintar maupun dengan perangkat yang lain di era serba canggih dan perkembangan yang luar biasa.
Salah satu contoh kasusnya ---> 6 kasus kebocoran data pribadi
Modusnya pun itu bermacam-macam:

1. Penipuan melalui Telepon Penipuan
lewat telepon ini biasanya dilakukan melalui panggilan nomor tak dikenal yang mengaku dari pihak Shopee atau dari lembaga lainnya, lalu menyatakan bahwa pengguna telah memenangkan hadiah tertentu. Jika modusnya bukan hadiah, lazimnya ada permasalahan teknis yang harus segera diselesaikan secepatnya. Namun, untuk mendapatkan hadiah atau memperbaiki problem akun Shopee itu, harus menyiapkan kode verifikasi berupa kode OTP (one-time password) atau kode data pribadi pengguna. Padahal, jika orang lain atau penipu itu mendapatkan kode OTP, ia dapat mengakses data rahasia pribadi pengguna, masuk ke akun, dan menyalahgunakan data tersebut. Solusinya, jika sudah tidak sengaja memberikan kode OTP kepada orang lain, pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan Shopee untuk memblokir akun agar datanya tetap aman. 
2. Situs Palsu Penipuan 
juga kadang kala ditemui menggunakan tautan dari penjual atau pihak yang mengaku dari Shopee. Tautan tersebut biasanya mengarahkan ke situs yang didesain mirip dengan situs resmi Shopee. Ketika situs palsu itu dibuka, pengguna diminta untuk mengisi data pribadi rahasia seperti nama akun dan kode sandi, kode OTP, hingga PIN ShopeePay. Tautan situs palsu itu biasanya dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, email, atau media sosial tidak resmi, baik itu dengan dalih kendala pemesanan, status pengiriman, voucer, hingga potongan harga. Solusinya, handaknya pengguna memastikan transaksi yang dilakukan, terus melakukan cek melalui aplikasi resmi atau situs Shopee langsung. Selain itu, alamat situs palsu juga menggunakan akhiran domain mencurigakan, misalnya http://checkgaransishopee.000webhost app.com. Situs palsu itu juga bisa diawali penyingkat alamat situs seperti bit.ly/cekpengirimanshopee. 

3. Pesan Instagram Penipuan 
melalui pesan Instagram biasanya dikirimkan dari akun Instagram tidak resmi dan tidak ada centang birunya. Tidak berbeda dari modus sebelumnya, tujuannya adalah untuk meminta kode sandi dan nama akun pengguna, PIN ShopeePay, atau kode OTP untuk disalahgunakan. Solusinya, bagi pengguna yang memperoleh pesan Instagram mencurigakan dari akun tidak resmi sebaiknya mengabaikan pesan tersebut. Jika sudah tidak sengaja memberikan kode OTP kepada orang lain, pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan Shopee untuk memblokir akun agar datanya tetap aman. 

4. Penipuan melalui SMS 
Penipuan melalui SMS biasanya dikirimkan oleh nomor telepon mencurigakan. Seperti halnya modus penipuan lainnya, ia menyatakan kalau pengguna telah memenangkan hadiah tertentu dari pihak Shopee atau perbaikan teknis akun yang harus segera dilakukan. Melalui pesan SMS tersebut, dikirimkan tautan yang dapat mengarahkan ke situs palsu di mana pengguna diminta mengisi data pribadi yang dapat disalahgunakan. Solusinya, bagi pengguna yang memperoleh SMS mencurigakan dari akun tidak resmi sebaiknya mengabaikan pesan tersebut. Jika ingin menindaklanjuti penipuan tersebut, dapat melaporkan nomornya ke masing-masing operator seluler. Bagi pengguna Telkomsel dapat melaporkan penipuan ke nomor 1166, pengguna XL dapat melaporkan penipuan ke nomor 558, dan pengguna Indosat dapat melaporkan penipuan ke nomor 726. 

5. Penipuan melalui Pesan WhatsApp
 Jika penipu menggunakan pesan WhatsApp untuk melancarkan aksinya, lazimnya ia mengatasnamakan dari pihak Shopee dan menggunakan nama akun seperti "Tim Data Shopee" atau "Tim Undian Shopee", dan lain sebagainya. Solusinya, harap waspada pada pesan WhatsApp mencurigakan. Hal ini dikarenakan Shopee hanya akan menghubungi pengguna menggunakan akun media sosial resmi, tidak melalui pesan-pesan seperti di atas.

Pertanyaan kritis penulis sendiri yaitu apakah penjahat itu sangat perlu data pribadi seseorang maupun kelompok (Perusahaan)?
Jawaban yang sederhana yaitu data pribadi itu bisa dilakukan untuk melakukan kejahatan lain, apalagi Maslaah yang sensitif yaitu keuangan.

Cara sederhana terhindar dari penipuan atau menjaga data diri sebagai berikut :
1. Lebih bijak dan berhati-hati mengakses internet maupun sosial media menggunakan perangkat lain teknologi (HP, Laptopr komputer atau yang berkaitan bisa di akses)
2. Amankan kode atau password (yang bersifat rahasia bersangkutan data pribadi maupun keuangan)
3. Awas Magis (Manipulasi Psikologis)
Apabila anda merasa ragu atau memang penipuan segeralah laporkan kepada pihak yang berwenang bisaa laporkan secara online maupun offline
4. Gunakan Perlindungan keamanan seperti biometrik dan sebagainya untuk akun pribadi atau akun transaksi.

Penutup hemat penulis, Menjaga diri memang makin terasa penting di era digital ini, perlu ada kesadaran diri sendiri, masyarakat dan pihak pemerintahan.

Jiika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini atau mau konsultasi hukum atau bantuan hukum gratis, jangan ragu untuk menghubungi team kami LBH Borneo Nusantara:
Nomor telpon/wa kantor : 081349099356
Link kontak lengkap LBH Borneo Nusantara : Klik Disini

Follow Instagram penulis : Penasihat Hukum Muhammad Wahyu, S.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...