assalamualaikum / Halo selamat datang di webblog Muhammad wahyu sarjana halal kali ini admin akan menjelaskan metode penelitian mahasiswa hukum semester akhir S1 Hukum.
Ada 2 metode penelitian skripsi hukum normatif dan emperis setiap penelitian tersebut ada kenikmatan masing-masing dan kekurangan maupun kelebihan masing-masing.
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
2. Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN | PENELITIAN HUKUM NORMATIF | PENELITIAN HUKUM EMPIRIS |
| Metode pendekatan | Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) | Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola |
| Kerangka teori | Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal. | Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat. |
| Data | Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan) | Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain) |
| Objek kajian | Hukum positif (aspek internal) | Aspek internal dari hukum positif |
| Optik yang digunakan | Preskriptif | Netral, objektif, deskriptif |
| Teknik pengumpulan data | Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara | |
| Dasar untuk menganalisis | Norma, yurisprudensi, dan doktrin | Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial |
| Logika berfikir | Deduktif | Induktif |
| Tujuan | Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah | Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif |
| Bentuk analisis | Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif | Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka) |
Penulis Blog : Muhammad Wahyu, S.H
Follow Instagram : Pejuang Halal
Komentar
Posting Komentar