Langsung ke konten utama

INTI SARI SEJARAH BANTUAN HUKUM INDONESIA

SEJARAH BANTUAN HUKUM INDONESIA

Foto Ilustrasi :

Bantuan Hukum sebenarnya sudah dilaksanakan pada masyarakat Barat sejak zaman Romawi, dimana pada waktu itu bantuan hukum berada dalam bidang moral dan dianggap sebagai pekerjaan yang mulia khsusnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan atau menerima imbalan atau honorarium.22

Setelah meletusnya Revolusi Prancis yang momumental itu, bantuan hukum kemudian mulai menjadi bagian dari kegiatan hukum atau kegiatan yuridik, dengan mulai lebih menekankan pada hak yang sama bagi masyarakat untuk

22

Abdurrahman, Aspek-Aspek bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Cendana Press. 1983) h. 30

mempertahankan kepentingannya dimuka pengadilan, dan hingga awal abad ke 20 kiranya bantuan hukum ini lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa dibidang hukum tanpa suatu imbalan.

Bantuan hukum khususnya bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan buta hukum tampaknya merupakan hal yang dapat dikatakan relatif baru dinegara-negara berkembang, demikian juga di Indonesia. Bantuan Hukum sebagai suatu legal institution (lembaga hukum), semula tidak dikenal dalam sistem hukum tradisional, dia baru dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diberlakukannya sistem hukum Barat di Indonesia.23

Namun demikian, bantuan hukum sebagai kegiatan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan buta hukum dalam decade terakhir ini tampak menunjukan perkembangan yang amat pesat di Indonesia, apalagi sejak PELITA ke III Pemerintah mencanangkan program bantuan hukum sebagai jalur untuk meratakan jalan menuju pemerataan keadilan di bidang hukum.

Dalam tulisannya, Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa bantuan hukum secara formal di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda, hal ini bermula pada tahun 1848 ketika di Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya.

Berdasarkan asas konkordansi, maka dengan firman Raja tanggal 16 Mei 1848 Nomor 1, perundang-undangan baru dinegeri Belanda tersebut juga diberlakukan untuk Indonesia, antara lain peraturan tentang susunan Kehakiman dan

23

Kebijaksanaan Pengadilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het beleid der Justice) atau lazim disingkat RO.

Mengingat baru dalam peraturan hukum itulah diatur untuk pertama kalinya

“Lembaga Advokat” maka dapatlah diperkirakan bahwa bantuan hukum dalam arti yang formal baru mulai di Indonesia pada tahun-tahun itu, dan hal itu pun baru terbatas bagi orang-orang Eropa saja di dalam peradilan (Raad van Justice). Sementara itu advokat pertama bangsa Indonesia adalah Mr. Besar Mertokoesoemo yang baru membuka kantornya di Tegal dan Semarang sekitar tahun 1923.24

Lebih tegas lagi dalam hukum positif Indonesia masalah bantuan hukum ini diatur dalam pasal 250 ayat 5 dan 6 HIR/Hukum Acara Pidana Lama (Het Herziene Indoneisiche Reglemen) dengan cangkupan yang terbatas artinya pasal ini dalam prakteknya hanya lebih mengutamakan bangsa Belanda dari pada bangsa Indonesia yang waktu itu lebih popular disebut inladers, disamping itu daya laku pasal ini hanya terbatas apabila para advokat tersedia dan bersedia membela mereka yang dituduh dan diancam hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.

Pada masa penjajahan Jepang, tidak terlihat adanya kemajuan dari kondisi bantuan hukum yang ada, sekalipun peraturan hukum tentang bantuan hukum yang berlaku pada masa Belanda seperi RO masih tetap diberlakukan, akan tetapi situasi dan kondisi waktu itu tampaknya tidak memungkinkan untuk mengembangkan dan memajukan program bantuan hukum di Indonesia.

24

Todung Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, (Jakarta: LP3ES, 1986) h. 7-8

Keadaan yang sama kira-kira juga terjadi pada seputar tahun-tahun awal setelah bangsa Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, karena seluruh bangsa sedang mengkosentrasikan dirinya untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa, demikian pula pengakuan kedaulatan Rakyat Indonesia pada tahun 1950 keadaan yang demikian relatif tidak berubah.

Dalam periode berikutnya sekitar pada tahun 1950-1959an terjadi perubahan sistem peradilan di Indonesia dengan dihapuskannya secara perlahan-lahan pluralisme dibidang peradilan, hingga ada satu sistem peradilan yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, demikian pula telah diberlakukan satu hukum acara yaitu HIR.

Pada periode sesudahnya yaitu pada masa kekuasaan Orde Lama (Soekarno) hingga pada tahun 1965, dapat dikatakan bahwa dalam periode ini merupakan saat-saat yang rawan bagi proses penegakan hukum dinegara kita.

Tampilnya babagan Demokrasi Terpimpin dalam pentas politik nasional antara lain tidak terlepas dari munculnya dominasi peran yang dimainan Presiden Soekarno, bantuan hukum (dan juga profesi kepengacaraan) mengalami kemorosotan yang luar biasa bersamaan dengan melumpuhnya sendi-sendi Negara hukum.

Pada masa itu, hukum tak lebih merupakan „alat revolusi‟ sementara peradilan

tidak lagi bebas karena terlalu banyak dicampuri dan dipengaruhi secara sadar oleh tangan eksekutif, yang mencapai puncaknya dengan diundangkannya UU No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Kekuasaan Kehakiman, dimana menurut pasal 19 tersebut telah memberi wewenang kepada Presiden untuk dalam bebrapa hal

dapat turun atau campur tangan dalam masalah pengadilan, dengan jatuhnya wibawa pengadilan maka tidak aneh kalau harapan dan kepercayaan orang kepada bantuan hukumpun hilang.

Angin segar dalam sejarah bantuan hukum dimulai pada saat munculnya masa Orde Baru (masa pemerintahan Soeharto) dimana puncaknya ditandai dengan digantinya UU No. 19 tahun1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan UU No. 14 tahun 1970 yang kembali menjamin kebebasan peradilan dari segala campur tangan dan pengaruh-pengaruh kekuatan dari luar lainnya dalam segala urusan peradilan.

Pada tahun 1953 didirikan biro hukum „Tjandra Naya‟ yang dipimpin oleh

Prof. Ting Swan Tiong, biro hukum ini lebih mengutamakan konsultasi hukum khusus bagi orang Cina, kemudian pada tahun 1963 bertempatan pada tanggal 2 Mei didirikan Biro Konsultasi Hukum di Universitas Indonesia dengan Prof. Ting Swan Tiong sebagai ketuanya dan pada tahun 1968 berganti nama menjadi Lembaga Konsultasi Hukum, dan pada tahun 1974 menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)

Di luar kelembagaan bantuan hukum difakultas-fakultas hukum, lembaga bantuan hukum yang melakukan aktifitasnya dengan lingkup yang lebih luas dimulai sejak didirikannya lembaga Bantuan Hukum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1970 dibawah pimpinan Adnan Buyung Nasution.

Pada masa Orde Baru ini masalah bantuan hukum tumbuh dan berkembang dengan pesat, satu contoh yang dapat dikemukakan pada tahun 1979 saja tidak kurang

dari 57 lembaga bantuan hukum yang terlibat dalam program pelayanan hukum kepada masyarakat miskin dan buta hukum.

Dimasa reformasi Sampai sekarang bantuan hukum mengalami peningkatan yang signifikan bahkan Negara pun secara langsung mendukung dan memfasilitasi kepada para pencari keadilan khususnya mereka yang tidak mampu demi mewujudkan keadilan yang merata melalui institusi pengadilan tertinggi Negara yaitu

Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 28 D (1) UUD 1945 “setiap orang berhak atas

pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Jaminan Negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan, seperti ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 pasal 56 dan 57, Undang-Undang-Undang-Undang 49 tahun 2009 pasal 68 B dan 69 C, Undang No. 50 Tahun 2009 pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang 51 pasal Tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D, PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum yang mana keseluruhan peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sumber pustaka:
-Abdurrahman, Aspek-Aspek bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Cendana Press. 1983) h. 30
-Kebijaksanaan Pengadilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het beleid der Justice) atau lazim disingkat RO.
-Todung Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, (Jakarta: LP3ES, 1986) h. 7-8




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...