Perkembangan zaman teknologi canggih melakukan hal tercela tindak pidana, maka lebih bijaklah bersosial media untuk keperluan dan hal bermanfaat, sebagaimana contoh berita silakan klik --> Penipuan Modus VCS Raup Rp 500 Juta Hasil Peras Puluhan Korban.
Apakah ada dasar hukum jerat yang dapat diterapkan kepada pelaku pengancaman dan pemerasan VCS atau open BO?
Apa langkah hukum yang bisa dilakukan korban pemerasan VCS?
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan sumber hukum di atas adalah untuk menjerat tindak pidana Modus Pengancaman dan Pemerasan BO/VCS, untuk melakukan langkah hukum korban VCS/BO sebagai berikut:
Cara Melaporkan Pelaku Pemerasan VCS
berdasarkan Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 KUHAP, prosedur untuk menuntut pelaku secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian cybercrime atau kepada penyidik PPNS (“Pejabat Pegawai Negeri Sipil”) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan UU ITE serta perubahannya.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Tambahan apabila anda perlu menggunakan jasa advokat/pengacara atau bantuan hukum untuk proses pendampingan dan sesuai prosedur hukum.
Menurut hemat penulis, Lebih berhati-hatilah bersosial media maupun menjaga data pribadi rahasia/privacy karena zaman teknologi canggih paling berharga itu adalah data privacy anda.
Jiika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini atau mau konsultasi hukum atau bantuan hukum gratis, jangan ragu untuk menghubungi team kami LBH Borneo Nusantara:
Nomor telpon/wa kantor : 081349099356
Komentar
Posting Komentar