Legal Opinion adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi yaitu memberikan pendapatnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).
- Pisahkan Subjek dan Objek Hukumnya,
- Pokok menjadi isu atau permasalahan isu hukumnya,
- Posisikan kasusnya(Perdata, Pidana atau berkaitan hukum yang lainnya),
- Lakukan analisis atau argumentasi hukum
- Saran diberikkan atau tindakan langkah-langkah tersebut.
Legal Opinion
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
BERKAITAN DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN MASA STUDI SARJANA
Oleh:
Nama penulis
Kepada Yth.
Dekan Fakultas X
Universitas X
di
Tempat
Dengan hormat,
Pada paragraf ini disampaikan mengenai pendapat dari Advocat tentang ketentuan masa studi Sarjana yang berlaku di Indonesia.
Kasus Posisi (Case Position)
Menyebutkan pasal-pasal yang ada di dalam peraturan atau undang-undang berkaitan dengan pendidikan dan Pendidikan Tinggi. Jika diperlukan juga mencantumkan definisi dari mahasiswa, fakultas, Universitas, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Kemudian disampaikan juga mengenai kasus yang sedang diangkat atau dibicarakan, seperti Drop Out dan lain sebagainya.
Isu Hukum (Legal Issues)
Pada bagian ini disampaikan tentang permasalahan hukum. Sebagai contoh dengan menyebutkan penerapan kebijakan yang telah diberlakukan dan dampaknya terhadap mahasiswa dan lulusannya. Kemudian juga perlu disampaikan mengenai evaluasi peraturan atas kebijakan tersebut sebagai penguat opini mengenai nasib mahasiswa tadi.
Sumber Hukum
Disebutkan mengenai melandasi opini advokat dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan lain sebagainya. Untuk memperkuat legal opinion tersebut sebaiknya cantumkan lebih banyak lagi poin sumber hukum yang berkaitan dengan permasalahan.
Argumentasi Hukum
Pada bagian ini berisikan nasehat mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh klien sesuai dengan argumentasi yang tercantum di dalam sumber hukum yang sudah disebutkan sebelumnya. Seluruh detail tersebut sebaiknya dijabarkan, sehingga memudahkan klien untuk memahami seluruh poin yang ingin diberitahukan.
Saran
Pada bagian ini berisi tentang rangkuman atau poin-poin dari nasehat hukum. Isi kesimpulan dan rekomendasi ini tidak perlu panjang-panjang.
Penutup
Pada bagian ini berisi tentang penggunaan semestinya dari legal opinion. Perlu juga disampaikan perkataan terima kasih.
Banjarmasin, 18 Juni 20
Hormat kami,
PENULIS DARI PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Nama Advokat/Konsultan Hukum/Paralegal
Penulis Blog : Muhammad Wahyu, S.H
Follow Instagram : Pejuang Halal
Komentar
Posting Komentar