Langsung ke konten utama

Tata cara pembuatan LEGAL OPINI(LO) dan Contohnya

Legal Opinion adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi yaitu memberikan pendapatnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).


  • Pisahkan Subjek dan Objek Hukumnya,
  • Pokok menjadi isu atau permasalahan isu hukumnya,
  • Posisikan kasusnya(Perdata, Pidana atau berkaitan hukum yang lainnya),
  • Lakukan analisis atau argumentasi hukum
  • Saran diberikkan atau tindakan langkah-langkah tersebut.
Contohnya Sebagai berikut :


Legal Opinion

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

BERKAITAN DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN MASA STUDI SARJANA  

 

Oleh:

Nama penulis

Kepada Yth.

Dekan Fakultas X

Universitas X

di

Tempat                                                   

 

Dengan hormat,

 

Pada paragraf ini disampaikan mengenai pendapat dari Advocat tentang ketentuan masa studi Sarjana yang berlaku di Indonesia.

Kasus Posisi (Case Position)

Menyebutkan pasal-pasal yang ada di dalam peraturan atau undang-undang berkaitan dengan pendidikan dan Pendidikan Tinggi. Jika diperlukan juga mencantumkan definisi dari mahasiswa, fakultas, Universitas, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Kemudian disampaikan juga mengenai kasus yang sedang diangkat atau dibicarakan, seperti Drop Out dan lain sebagainya.

Isu Hukum (Legal Issues)

Pada bagian ini disampaikan tentang permasalahan hukum. Sebagai contoh dengan menyebutkan penerapan kebijakan yang telah diberlakukan dan dampaknya terhadap mahasiswa dan lulusannya. Kemudian juga perlu disampaikan mengenai evaluasi peraturan atas kebijakan tersebut sebagai penguat opini mengenai nasib mahasiswa tadi.

Sumber Hukum

Disebutkan mengenai melandasi opini advokat dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan lain sebagainya. Untuk memperkuat legal opinion tersebut sebaiknya cantumkan lebih banyak lagi poin sumber hukum yang berkaitan dengan permasalahan.

Argumentasi Hukum

Pada bagian ini berisikan nasehat mengenai apa yang sebaiknya dilakukan oleh klien sesuai dengan argumentasi yang tercantum di dalam sumber hukum yang sudah disebutkan sebelumnya. Seluruh detail tersebut sebaiknya dijabarkan, sehingga memudahkan klien untuk memahami seluruh poin yang ingin diberitahukan.

 

Saran

Pada bagian ini berisi tentang rangkuman atau poin-poin dari nasehat hukum. Isi kesimpulan dan rekomendasi ini tidak perlu panjang-panjang.

 

Penutup

Pada bagian ini berisi tentang penggunaan semestinya dari legal opinion. Perlu juga disampaikan perkataan terima kasih.

 

Banjarmasin, 18 Juni 20

 

Hormat kami,

 

PENULIS DARI PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

 

Nama Advokat/Konsultan Hukum/Paralegal

 

Penulis Blog : Muhammad Wahyu, S.H

Follow Instagram : Pejuang Halal


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...