Langsung ke konten utama

RUU TNI Disahkan Pro dan Kontra di Tengah Polemik Publik

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat sipil.

Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menimbulkan perdebatan adalah perubahan dalam kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, serta aturan mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Lantas, bagaimana respons berbagai pihak terhadap UU TNI yang baru ini? Berikut adalah pro dan kontra yang muncul setelah pengesahan tersebut.



Pihak yang Mendukung (Pro)

1. Menjaga Stabilitas dan Keamanan Nasional

Pendukung UU TNI yang baru berpendapat bahwa revisi ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR tanpa ada permintaan khusus dari Presiden Prabowo Subianto (Kompas.com).

2. Memperpanjang Masa Pensiun Prajurit

Salah satu perubahan penting dalam UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam menjaga stabilitas keamanan negara (Kompas.com).

3. Menyesuaikan Kebutuhan Organisasi Militer

Perubahan kedudukan dan tugas pokok TNI dalam UU ini diyakini akan meningkatkan efektivitas organisasi militer dalam menghadapi tantangan modern. DPR RI menyatakan bahwa UU baru ini dibuat untuk memastikan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks (Kompas.com).



Pihak yang Menolak (Kontra)

1. Berpotensi Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI

Kelompok masyarakat sipil mengkritik revisi UU ini karena memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Hal ini dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi dan dikhawatirkan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di era Orde Baru (Liputan6.com).

2. Meningkatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Beberapa akademisi dan aktivis HAM menilai bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi intervensi militer dalam urusan sipil. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang dipegang dalam sistem demokrasi (Bisnis.com).

3. Tidak Melalui Proses Partisipatif yang Memadai

Banyak elemen masyarakat menilai bahwa pengesahan UU ini dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa konsultasi yang luas dengan publik. Sejumlah aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis masih terus berlangsung meskipun UU ini telah disahkan (Kompas.com).




Kesimpulan

Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menilai revisi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat militer dan keamanan negara. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa perubahan ini dapat mengancam demokrasi dan membuka peluang bagi kembalinya peran ganda TNI dalam pemerintahan sipil.

Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk memahami setiap perubahan dalam undang-undang dan mengawal implementasinya agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


Artikel ini ditulis oleh Advokat Publik Muhammad Wahyu Sarjana Halal


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...