Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat sipil.
Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menimbulkan perdebatan adalah perubahan dalam kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, serta aturan mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Lantas, bagaimana respons berbagai pihak terhadap UU TNI yang baru ini? Berikut adalah pro dan kontra yang muncul setelah pengesahan tersebut.
Pihak yang Mendukung (Pro)
1. Menjaga Stabilitas dan Keamanan Nasional
Pendukung UU TNI yang baru berpendapat bahwa revisi ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR tanpa ada permintaan khusus dari Presiden Prabowo Subianto (Kompas.com).
2. Memperpanjang Masa Pensiun Prajurit
Salah satu perubahan penting dalam UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam menjaga stabilitas keamanan negara (Kompas.com).
3. Menyesuaikan Kebutuhan Organisasi Militer
Perubahan kedudukan dan tugas pokok TNI dalam UU ini diyakini akan meningkatkan efektivitas organisasi militer dalam menghadapi tantangan modern. DPR RI menyatakan bahwa UU baru ini dibuat untuk memastikan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks (Kompas.com).
Pihak yang Menolak (Kontra)
1. Berpotensi Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI
Kelompok masyarakat sipil mengkritik revisi UU ini karena memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Hal ini dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi dan dikhawatirkan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di era Orde Baru (Liputan6.com).
2. Meningkatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Beberapa akademisi dan aktivis HAM menilai bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi intervensi militer dalam urusan sipil. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang dipegang dalam sistem demokrasi (Bisnis.com).
3. Tidak Melalui Proses Partisipatif yang Memadai
Banyak elemen masyarakat menilai bahwa pengesahan UU ini dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa konsultasi yang luas dengan publik. Sejumlah aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis masih terus berlangsung meskipun UU ini telah disahkan (Kompas.com).
Kesimpulan
Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menilai revisi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat militer dan keamanan negara. Namun, di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa perubahan ini dapat mengancam demokrasi dan membuka peluang bagi kembalinya peran ganda TNI dalam pemerintahan sipil.
Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk memahami setiap perubahan dalam undang-undang dan mengawal implementasinya agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Artikel ini ditulis oleh Advokat Publik Muhammad Wahyu Sarjana Halal
Komentar
Posting Komentar