Di tulis Oleh: Muhammad Wahyu, S.H.
Trias Politika—sebuah konsep pembagian kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu pada abad ke-18—seringkali dianggap sebagai pilar utama demokrasi modern. Dalam gagasan idealnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya sederhana namun mulia: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu tangan, agar tercipta sistem check and balance yang sehat.
Namun, sayangnya, teori tak selalu seindah praktik. Di lapangan, pembagian kekuasaan ini sering kali kabur batasnya. Bukan hanya kabur, kadang juga tumpang tindih atau bahkan berselingkuh dalam diam.
Legislatif dan Eksekutif: Antara Wakil Rakyat dan Penguasa
Di atas kertas, legislatif adalah wakil rakyat, penyambung lidah konstituen yang tugasnya mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif. Tetapi bagaimana jadinya jika wakil rakyat justru lebih sibuk menjaga hubungan baik dengan penguasa daripada menyuarakan kepentingan rakyat?
Banyak kebijakan yang seharusnya dikritisi, justru disetujui tanpa kajian mendalam. Alih-alih menjadi pengawas, legislatif kerap menjadi penyokong, bahkan "stempel" semata. Kepentingan partai politik dan transaksi kekuasaan sering kali lebih dominan daripada aspirasi rakyat yang diwakili.
Yudikatif: Tegaknya Hukum atau Bisnis Keadilan?
Sementara itu, kekuasaan yudikatif yang seharusnya menjadi penyeimbang dengan menegakkan hukum secara netral dan independen, juga tidak luput dari sorotan. Di banyak tempat, hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Putusan bisa seperti dagangan—siapa yang kuat, siapa yang punya akses, dialah yang menang.
Hakim, jaksa, hingga aparat penegak hukum lainnya sering kali menghadapi tekanan politik, intervensi kekuasaan, bahkan godaan ekonomi. Independensi yudikatif, dalam banyak kasus, hanyalah idealisme yang mudah diremukkan oleh realita.
Rakyat: Penonton di Panggung Demokrasi
Dalam praktik Trias Politika yang tidak berjalan semestinya, rakyat justru menjadi penonton. Mereka hanya diberi panggung saat pemilu tiba. Setelah itu, suara rakyat sering kali tak terdengar lagi. Aspirasi mereka menguap di gedung-gedung megah yang seharusnya menjadi tempat pengambilan keputusan untuk kepentingan publik.
Padahal, rakyatlah pemilik sah dari kekuasaan itu. Ketika Trias Politika tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik pun mulai pudar. Demokrasi menjadi formalitas belaka, sementara substansinya hilang ditelan permainan elite.
Harapan yang Tak Boleh Padam
Meski demikian, bukan berarti semua gelap. Masih ada penegak hukum yang jujur, wakil rakyat yang benar-benar membela konstituen, dan pejabat publik yang menjaga integritas. Namun, mereka ibarat lilin di tengah badai—perlu dijaga dan didukung agar tak padam.
Trias Politika bukan hanya teori untuk buku pelajaran. Ia harus terus diperjuangkan di lapangan, bukan hanya dengan sistem, tapi juga dengan kesadaran dan keberanian dari semua elemen bangsa.
Referensi:
1. Montesquieu, Charles de Secondat. The Spirit of the Laws (1748). – Karya klasik yang memperkenalkan prinsip pembagian kekuasaan.
2. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005. – Membahas implementasi prinsip Trias Politika dalam konteks hukum tata negara Indonesia.
3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Hakim.” www.mkri.id – Sumber resmi tentang kedudukan kekuasaan yudikatif.
4. Komisi Yudisial RI. “Laporan Tahunan dan Statistik Pelanggaran Kode Etik Hakim.” www.komisiyudisial.go.id – Data tentang tantangan integritas di lembaga peradilan.
5. Bivitri Susanti. “Check and Balances dalam Negara Demokrasi.” Jurnal Konstitusi, Volume 10, No. 3 (2013).
Komentar
Posting Komentar