Langsung ke konten utama

Trias Politika Tak Seindah di Lapangan (Hukum Tata Negara)

Di tulis Oleh:  Muhammad Wahyu, S.H.
Instagram: Detektif Advokat publik Muhammad Wahyu sarjana halal (follow)

Trias Politika—sebuah konsep pembagian kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu pada abad ke-18—seringkali dianggap sebagai pilar utama demokrasi modern. Dalam gagasan idealnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya sederhana namun mulia: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu tangan, agar tercipta sistem check and balance yang sehat.

Namun, sayangnya, teori tak selalu seindah praktik. Di lapangan, pembagian kekuasaan ini sering kali kabur batasnya. Bukan hanya kabur, kadang juga tumpang tindih atau bahkan berselingkuh dalam diam.


Legislatif dan Eksekutif: Antara Wakil Rakyat dan Penguasa

Di atas kertas, legislatif adalah wakil rakyat, penyambung lidah konstituen yang tugasnya mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif. Tetapi bagaimana jadinya jika wakil rakyat justru lebih sibuk menjaga hubungan baik dengan penguasa daripada menyuarakan kepentingan rakyat?

Banyak kebijakan yang seharusnya dikritisi, justru disetujui tanpa kajian mendalam. Alih-alih menjadi pengawas, legislatif kerap menjadi penyokong, bahkan "stempel" semata. Kepentingan partai politik dan transaksi kekuasaan sering kali lebih dominan daripada aspirasi rakyat yang diwakili.



Yudikatif: Tegaknya Hukum atau Bisnis Keadilan?

Sementara itu, kekuasaan yudikatif yang seharusnya menjadi penyeimbang dengan menegakkan hukum secara netral dan independen, juga tidak luput dari sorotan. Di banyak tempat, hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Putusan bisa seperti dagangan—siapa yang kuat, siapa yang punya akses, dialah yang menang.

Hakim, jaksa, hingga aparat penegak hukum lainnya sering kali menghadapi tekanan politik, intervensi kekuasaan, bahkan godaan ekonomi. Independensi yudikatif, dalam banyak kasus, hanyalah idealisme yang mudah diremukkan oleh realita.


Rakyat: Penonton di Panggung Demokrasi

Dalam praktik Trias Politika yang tidak berjalan semestinya, rakyat justru menjadi penonton. Mereka hanya diberi panggung saat pemilu tiba. Setelah itu, suara rakyat sering kali tak terdengar lagi. Aspirasi mereka menguap di gedung-gedung megah yang seharusnya menjadi tempat pengambilan keputusan untuk kepentingan publik.

Padahal, rakyatlah pemilik sah dari kekuasaan itu. Ketika Trias Politika tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik pun mulai pudar. Demokrasi menjadi formalitas belaka, sementara substansinya hilang ditelan permainan elite.


Harapan yang Tak Boleh Padam

Meski demikian, bukan berarti semua gelap. Masih ada penegak hukum yang jujur, wakil rakyat yang benar-benar membela konstituen, dan pejabat publik yang menjaga integritas. Namun, mereka ibarat lilin di tengah badai—perlu dijaga dan didukung agar tak padam.

Trias Politika bukan hanya teori untuk buku pelajaran. Ia harus terus diperjuangkan di lapangan, bukan hanya dengan sistem, tapi juga dengan kesadaran dan keberanian dari semua elemen bangsa.



Referensi:

1. Montesquieu, Charles de Secondat. The Spirit of the Laws (1748). – Karya klasik yang memperkenalkan prinsip pembagian kekuasaan.


2. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005. – Membahas implementasi prinsip Trias Politika dalam konteks hukum tata negara Indonesia.


3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Hakim.” www.mkri.id – Sumber resmi tentang kedudukan kekuasaan yudikatif.


4. Komisi Yudisial RI. “Laporan Tahunan dan Statistik Pelanggaran Kode Etik Hakim.” www.komisiyudisial.go.id – Data tentang tantangan integritas di lembaga peradilan.


5. Bivitri Susanti. “Check and Balances dalam Negara Demokrasi.” Jurnal Konstitusi, Volume 10, No. 3 (2013).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...