Surat somasi merupakan salah satu surat yang sering digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah permasalahan hukum. Bentuknya yang formal serta bersifat resmi, menjadikan surat somasi memiliki daya upaya hukum yang cukup kuat. Surat somasi ini digunakan sebagai permintaan terakhir sebelum melakukan tindakan hukum yang lebih lanjut terhadap pihak yang bersangkutan.
Namun, Sebelum melakukan somasi, ada dasar hukum yang harus dipahami terlebih dahulu. Dalam tulisan ini penulis Wahyu Sarjana Halal Pejuang, akan membabahas mengenai pengertian surat somasi, alasan penggunaan surat somasi, dan dasar hukum pemakaian surat somasi. Selain itu, akan dibahas juga mengenai cara membuat surat somasi yang baik dan benar serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuatnya.
Pengertian Surat Somasi
Surat somasi adalah surat yang berisi permintaan atau pemberitahuan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak yang lain agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Surat somasi memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang menerima somasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus membawa permasalahan tersebut ke meja hijau, atau kejalur hukum lebih lanjut.
Alasan Penggunaan Surat Somasi
Mengapa harus menggunakan surat somasi? Ada beberapa alasan mengapa surat somasi perlu digunakan sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut, yaitu:
Memberikan kesempatan terakhir. Surat somasi memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang menerima somasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara kekeluargaan sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih lanjut.
Meningkatkan kemungkinan penyelesaian damai. Adanya surat somasi dapat memberikan kesadaran bagi pihak yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan permasalahan dan mencari jalan tengah tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang dan memakan biaya.
Mendukung keabsahan tindakan hukum. Dalam beberapa kasus, surat somasi bisa menjadi bukti bahwa telah dilakukan upaya damai sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Dasar Hukum Pemakaian Surat Somasi
Dasar hukum penggunaan surat somasi di Indonesia terdapat pada Pasal 1266 KUHPerdata dan Pasal 166 HIR yang menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan somasi kepada pihak yang berhutang untuk menagih atau mengingatkan kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi. Pasal 1266 KUHPerdata dan Pasal 166 HIR menyatakan bahwa mengirimkan somasi dapat dijadikan sebagai bukti bila terjadi sengketa perselisihan kemudian diadukan ke pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa surat somasi memiliki daya hukum yang kuat sebagai bukti hukum di pengadilan.
Namun, saat ini surat somasi dapat dibuat oleh pihak yang terkait dengan berbagai macam permasalahan hukum, termasuk permasalahan perdata, pidana, dan administratif. Di dalam setiap peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang dibuat antarpihak, biasanya juga diatur mengenai kewajiban dalam melakukan somasi sebagai salah satu syarat sebelum dapat memasuki jalur hukum yang lebih lanjut.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa surat somasi memegang peranan penting dalam menyelesaikan suatu permasalahan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberadaan surat somasi sebagai bukti upaya damai sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih lanjut, memberi daya upaya hukum yang kuat. Oleh karena itu, dalam menyusun surat somasi, perlu memperhatikan hal-hal penting yang telah dibahas untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan keberhasilan penyelesaian permasalahan yang berlangsung.
Sumber refrensi :
KUHPerdata, HIR, serta peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
Komentar
Posting Komentar