Langsung ke konten utama

Isra Mi'raj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Langit dan Surga

Isra Mi’raj atau Malam Pengangkatan dan Pengembaraan adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam, di mana Nabi Muhammad SAW ditemani oleh Jibril dan diperintahkan Allah SWT untuk menjalani perjalanan dari Mekkah ke Yerusalem dan kemudian ke langit dan surga . Perjalanan tersebut dilakukan pada malam ke 27 bulan Rajab, sekitar tahun 620 Masehi atau 12-13 tahun sebelum hijrah ke Madinah .

Isra berarti perjalanan pada malam hari, sedangkan Mi'raj berarti naik ke atas atau pengangkatan . Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan ini dengan menunggangi seekor burak, yaitu hewan semacam kuda putih yang disebutkan dalam Alquran . Mereka pergi dari Masjidil Haram di Mekkah ke Masjid Al-Aqsa di Yerusalem .

Di Masjid Al-Aqsa, Nabi Muhammad SAW melakukan Shalat dengan para nabi dan rasul terdahulu yang diutus oleh Allah SWT . Kemudian, Nabi Muhammad SAW melanjutkan perjalanannya ke langit dengan mendaki 7 lapis langit . Setiap lapisan langit dihuni oleh malaikat dan para nabi, dan dalam setiap lapisan langit, Nabi Muhammad SAW melihat keindahan dan kebesaran ciptaan Allah SWT .

Puncak perjalanan ini adalah saat Nabi Muhammad SAW tiba di Surga, di mana ia bertemu dengan Allah SWT dan mendapatkan wahyu terakhir dari Allah SWT . Di atas sana, Nabi Muhammad SAW juga berbicara dengan beberapa nabi seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa, serta melihat Umat manusia yang akan masuk surga dan mereka yang akan masuk neraka .

Isra Mi’raj adalah salah satu peristiwa penting yang dikenang dalam agama Islam, dan dianggap sebagai bukti kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Peristiwa ini juga mengajarkan umat Islam tentang pentingnya shalat dan ketekunan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT .

Sumber Refrensi:

Ad-Darajat, Syaikh Abil Hasan Ali Nadwi. (2003). Kisah-Kisah Teladan dan Hikmah di Baliknya . Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Dr. Ir. H. Amien Rais, M.Si. (2011). Kisah Historis Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW . Jakarta: Khalifa Publishing.

Syarifuddin, A.J. (2015). Memahami Sejarah Peradaban Islam Indonesia . Jakarta: Rajawali Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...