Bantuan Hukum (Legal Aid) adalah salah satu mekanisme dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai Bantuan Hukum, dasar hukum, dan sumber-sumber referensi yang relevan.
Pengertian Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah suatu bentuk pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga atau individu secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Bantuan Hukum meliputi memberikan nasihat hukum, pendampingan, dan pengajuan gugatan ke pengadilan.
Dasar Hukum Bantuan Hukum
Bantuan Hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Berdasarkan UU ini, Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, untuk memenuhi hak-haknya yang dijamin oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang ini juga ditetapkan bahwa setiap orang yang tidak mampu berhak atas Bantuan Hukum serta tidak akan dikenakan biaya jasa pengacara.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Presiden ini memberikan pedoman pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di dalamnya diatur mengenai syarat, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum.
Tujuan Bantuan Hukum
Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, suku, dan jenis kelamin. Selain itu, Bantuan Hukum juga bertujuan untuk memperluas jangkauan and mengurangi kesenjangan akses masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Sumber Referensi :
-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
-Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
-Website Kementerian Hukum dan HAM. (Diakses 22 Januari 2024)
-Jurnal Ilmiah tentang Hukum seperti Jurnal Hukum, Jurnal Yudisial, dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar