Langsung ke konten utama

Bantuan Hukum (Legal Aid)

Bantuan Hukum (Legal Aid) adalah salah satu mekanisme dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai Bantuan Hukum, dasar hukum, dan sumber-sumber referensi yang relevan.

Pengertian Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah suatu bentuk pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga atau individu secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Bantuan Hukum meliputi memberikan nasihat hukum, pendampingan, dan pengajuan gugatan ke pengadilan.

Dasar Hukum Bantuan Hukum

Bantuan Hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Berdasarkan UU ini, Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, untuk memenuhi hak-haknya yang dijamin oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang ini juga ditetapkan bahwa setiap orang yang tidak mampu berhak atas Bantuan Hukum serta tidak akan dikenakan biaya jasa pengacara.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Presiden ini memberikan pedoman pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di dalamnya diatur mengenai syarat, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum.

Tujuan Bantuan Hukum

Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, suku, dan jenis kelamin. Selain itu, Bantuan Hukum juga bertujuan untuk memperluas jangkauan and mengurangi kesenjangan akses masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Sumber Referensi :

-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

-Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

-Website Kementerian Hukum dan HAM. (Diakses 22 Januari 2024)

-Jurnal Ilmiah tentang Hukum seperti Jurnal Hukum, Jurnal Yudisial, dan lain sebagainya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...