Langsung ke konten utama

tentang beragam budaya Banjar dan sejarahnya

Budaya Banjar merupakan hasil dari campuran budaya Melayu-Austronesia dan Budaya Hindu-Buddha. Terdapat banyak hal yang dapat dinikmati dari kekayaan budaya Banjar, mulai dari tarian, musik, kebiasaan sehari-hari, hingga arsitektur bangunan. Berikut adalah beberapa hal yang patut diketahui mengenai budaya Banjar:

Tari Kuda Lumping
 Tari Kuda Lumping merupakan salah satu tarian yang sangat populer di Kalimantan Selatan, terutama di wilayah Banjar. Tarian ini diiringi dengan musik tradisional menggunakan alat musik seperti rebana, gendang, dan seruling. Dalam tarian ini, penari akan menari dengan gerakan mirip seperti kuda.

Musik Gambus 
Gambus adalah jenis musik tradisional Banjar yang biasa dimainkan pada acara-acara pernikahan dan pesta. Alat musik yang digunakan dalam musik gambus adalah gambus (sejenis gitar Arab), rebana, marwas, dan kecrek.

Arsitektur bangunan
 Arsitektur bangunan tradisional Banjar biasanya dibangun dengan menggunakan bahan-bahan alami seperti kayu, bambu, dan ijuk. Model bangunan ini biasanya menyerupai rumah panggung, dengan atap yang curam.

Kain Songket Kain 
Songket adalah kain tenun tradisional yang biasa dipakai oleh masyarakat Banjar. Kain Songket umumnya dipakai sebagai pakaian adat pada acara-acara penting seperti pernikahan, khitanan, dan lain-lain.

Selain itu, ada banyak lagi kekayaan budaya Banjar yang belum bisa dijelaskan satu per satu. Salah satu sejarah yang tidak boleh dilupakan adalah tentang Kerajaan Banjar. Kerajaan Banjar adalah salah satu kerajaan terbesar di Kalimantan Selatan, dan pernah berjaya pada abad ke-17 hingga awal abad ke-18. Banyak peninggalan-peninggalan sejarah Kerajaan Banjar yang masih dapat ditemukan hingga kini.

Sumber Referensi:

#https://www.kesultananbanjar.net/sejarah-kerajaan-banjar/ (diakses Rabu 17 Januari 2024)

#http://www.harianbanjarmasin.com/posting/baca/21739/pertunjukan-tari-kuda-lumping-di-martapura (diakses Rabu 17 Januari 2024)


#https://perpus.kalselprov.go.id/index.php/id/berita/1007-inilah-kesenian-budaya-tradisional-kalimantan-bagian-selatan (diakses Rabu 17 Januari 2024)


#https://www.antvklik.com/nasional/budaya--keindahan-kain-songket-banjar (diakses Rabu 17 Januari 2024)


#https://www.kalsel.id/10140/ragam-rumah-adat-kalimantan-selatan-yang-memukau.html (diakses Rabu 17 Januari 2024)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...