Langsung ke konten utama

Ketika Nilai Uangmu Berubah Seiring Waktu

Dua puluh tahun lalu, uang jajan Rp2.000 sudah sangat banyak. Kamu sudah bisa jajan roti, gorengan, dan minum sekaligus. Kala itu, harga gorengan masih Rp300

Bandingkan dengan tahun 2022. Harga gorengan saat ini mencapai Rp1.500-2.000 per buah. Sekarang, uang jajan Rp2.000 hanya cukup beli gorengan saja.

Dari kasus di atas, nilai uang akan berubah seiring berjalannya waktu. Mungkin gaji kamu hari ini cukup untuk memenuhi kebutuhan. Tapi 10 tahun lagi belum tentu. Hal tersebut dikenal dengan konsep nilai waktu atas uang.

Apa itu Nilai Waktu atas Uang?

Nilai waktu atas uang adalah sebuah konsep pergerakan nilai uang berdasarkan waktu. Jumlah yang kita anggap tinggi sekarang, bisa jadi tidak ada harganya di masa mendatang. Waktu bisa memengaruhi nilai uang itu sendiri.

Selain inflasi, terdapat 3 penyebab nilai waktu atas uang, di antaranya:

1. Ketidakpastian

Masa depan sulit diprediksi. Mungkin saat ini kondisi ekonomi bisa diprediksi. Tapi, 10 atau 20 tahun lagi, tak ada yang tahu.

2. Kepuasan

Tingkat kepuasan orang berbeda-beda. Sekarang kamu bisa puas dengan hanya memiliki motor, tapi suatu saat kamu merasa ingin lebih dengan membeli mobil.

3. Kegunaan

Barang atau benda yang saat ini punya kegunaan tertentu, belum tentu masih punya kegunaan yang sama di masa depan.

Rumus Nilai Waktu atas Uang

Kamu bisa menghitung nilai uang sekarang dan masa depan dengan menggunakan dua rumus di bawah ini:

1. Present Value

Perhitungan jumlah uang yang kita miliki sekarang bisa jadi lebih besar di masa mendatang karena adanya bunga.

Rumus present value

Pv = Fv / 1 + i)ⁿ

Pv : Present value atau nilai uang sekarang

n: jumlah tahun

Fv : Future value (nilai uang masa depan) di tahun ke-n

i : Suku bunga

Simulasi

Akbar ingin menabung di bank demi mendapatkan untung Rp5.000.000 dalam 3 tahun dengan bunga sebesar 6% per tahun, maka berapa uang yang harus ia tabung?

Begini perhitungannya:

5.000.000 / (1 + 0,06) 3 = 4.201.680

Jadi, Akbar harus menabung Rp4.201.680

2. Future Value

Nilai uang yang akan kamu dapatkan di masa mendatang dihitung berdasarkan uang yang kamu simpan sekarang dengan tambahan keuntungan dari bunga.

Rumus future value:

Fv = Pv (1 + i)ⁿ

Simulasi

Ella menabung di bank sebesar Rp5.000.000 dengan bunga 6% per tahun. Berapa total uang tabungan Ella 5 tahun ke depan?

Begini perhitungannya:

5.000.000 (1 + 0,06) 5 = 6.500.000

Maka, nilai tabungan Ella selama 5 tahun menjadi Rp6.500.000

Nilai waktu atas uang dapat digunakan untuk memetakan kondisi keuangan masa depan. Kamu bisa memprediksi dari awal. Sehingga meskipun waktu berlalu dan harga-harga semakin tinggi, kamu bisa hidup dengan tenang karena sudah mempersiapkan perubahan nilai uang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...