Seorang advokat adalah pejuang hak asasi manusia, pelindung keadilan, serta pembela kebenaran. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada profesi advokat, dan untuk mewujudkannya, terdapat sumpah profesi yang diikrarkan saat pelantikan. Di Indonesia, sumpah profesi advokat diatur dalam Pasal 14 Peraturan Konsil Kehormatan Advokat. Mari kita ulas mengenai arti penting dari sumpah profesi advokat dan bagaimana advokat harus melaksanakannya dengan baik dan jujur.
Menurut Dedy Nirwana, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sumpah profesi advokat bertujuan untuk menetapkan tata norma dan etika profesi advokat. "Dalam sumpah ini terdapat beberapa amanat yang harus ditegakkan oleh advokat, seperti menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menjaga rahasia dan kepercayaan dari klien," ujarnya.
Sumpah profesi advokat bukan hanya kata-kata formal yang diucapkan saat pelantikan advokat. Sumpah ini seharusnya menjadi pedoman hidup setiap advokat dalam memilih dan menentukan sikap dalam tugasnya. Dalam sumpah tersebut, ada beberapa amanat yang harus dijamin kepatuhannya oleh seluruh advokat di Indonesia.
Pertama, advokat harus memperjuangkan hukum dengan dilandaskan pada keadilan dan kebenaran. Di Indonesia, kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan atas hukum. Oleh karena itu, tugas advokat adalah tidak hanya untuk memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga untuk memastikan bahwa perjuangan itu dibangun atas landasan yang benar dan adil.
Kedua, advokat harus menjaga kerahasiaan dan kepercayaan klien. Hal ini berarti advokat tidak boleh menyebarluaskan informasi dari klien ke pihak lain, kecuali dengan izin dari klien atau atas kewajiban hukum. Advokat juga harus mempertahankan kerahasiaan klien, bahkan setelah hubungan kerja antara advokat dan kliennya berakhir.
Ketiga, advokat harus menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme. Hal ini termasuk menjaga kualitas pelayanan pada klien, mematuhi etika dan standar profesi advokat, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan klien, profesi, maupun masyarakat.
Keempat, advokat harus tetap berpegang pada integritas dan martabat profesi. Hal ini mencerminkan bahwa advokat harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi serta berprilaku sopan dan terhormat dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, ada beberapa kasus dimana para advokat gagal menjalankan sumpah profesi yang telah mereka ikrarkan. Beberapa diantara mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi, memberikan keterangan palsu, manipulasi hukum, bahkan berkhianat terhadap klien. Kasus-kasus tersebut tentunya merusak citra advokat di mata masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap advokat untuk memahami sepenuhnya arti dan makna dari sumpah profesi advokat, serta menjalankannya dengan baik dan jujur agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri, klien, dan masyarakat. Advokat yang mematuhi sumpah profesi ini akan menjadi kebanggaan bagi profesi, berkontribusi besar pada realisasi keadilan, dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sumber referensi:
Peraturan Konsil Kehormatan Advokat: https://www.konsilkehormatan.id/index.php/peraturan-konsil-khormatan
"Sumpah Advokat, Hadiah Bersama Jasa Hukum Bagi Masyarakat" (Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt557a00242e41a/se-marsum-dedy-nirwana-ingatkan-pengacara-pentingnya-taati-sumpah-profesi/ )
Komentar
Posting Komentar