Langsung ke konten utama

Sumpah Profesi Advokat: Pentingnya Menjalankan Amanat Mulia Ini dengan Baik dan Jujur.

Seorang advokat adalah pejuang hak asasi manusia, pelindung keadilan, serta pembela kebenaran. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada profesi advokat, dan untuk mewujudkannya, terdapat sumpah profesi yang diikrarkan saat pelantikan. Di Indonesia, sumpah profesi advokat diatur dalam Pasal 14 Peraturan Konsil Kehormatan Advokat. Mari kita ulas mengenai arti penting dari sumpah profesi advokat dan bagaimana advokat harus melaksanakannya dengan baik dan jujur.

Menurut Dedy Nirwana, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sumpah profesi advokat bertujuan untuk menetapkan tata norma dan etika profesi advokat. "Dalam sumpah ini terdapat beberapa amanat yang harus ditegakkan oleh advokat, seperti menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menjaga rahasia dan kepercayaan dari klien," ujarnya.

Sumpah profesi advokat bukan hanya kata-kata formal yang diucapkan saat pelantikan advokat. Sumpah ini seharusnya menjadi pedoman hidup setiap advokat dalam memilih dan menentukan sikap dalam tugasnya. Dalam sumpah tersebut, ada beberapa amanat yang harus dijamin kepatuhannya oleh seluruh advokat di Indonesia.

Pertama, advokat harus memperjuangkan hukum dengan dilandaskan pada keadilan dan kebenaran. Di Indonesia, kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan atas hukum. Oleh karena itu, tugas advokat adalah tidak hanya untuk memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga untuk memastikan bahwa perjuangan itu dibangun atas landasan yang benar dan adil.

Kedua, advokat harus menjaga kerahasiaan dan kepercayaan klien. Hal ini berarti advokat tidak boleh menyebarluaskan informasi dari klien ke pihak lain, kecuali dengan izin dari klien atau atas kewajiban hukum. Advokat juga harus mempertahankan kerahasiaan klien, bahkan setelah hubungan kerja antara advokat dan kliennya berakhir.

Ketiga, advokat harus menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme. Hal ini termasuk menjaga kualitas pelayanan pada klien, mematuhi etika dan standar profesi advokat, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan klien, profesi, maupun masyarakat.

Keempat, advokat harus tetap berpegang pada integritas dan martabat profesi. Hal ini mencerminkan bahwa advokat harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi serta berprilaku sopan dan terhormat dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, ada beberapa kasus dimana para advokat gagal menjalankan sumpah profesi yang telah mereka ikrarkan. Beberapa diantara mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi, memberikan keterangan palsu, manipulasi hukum, bahkan berkhianat terhadap klien. Kasus-kasus tersebut tentunya merusak citra advokat di mata masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap advokat untuk memahami sepenuhnya arti dan makna dari sumpah profesi advokat, serta menjalankannya dengan baik dan jujur agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri, klien, dan masyarakat. Advokat yang mematuhi sumpah profesi ini akan menjadi kebanggaan bagi profesi, berkontribusi besar pada realisasi keadilan, dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Sumber referensi:

Peraturan Konsil Kehormatan Advokat: https://www.konsilkehormatan.id/index.php/peraturan-konsil-khormatan

"Sumpah Advokat, Hadiah Bersama Jasa Hukum Bagi Masyarakat" (Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt557a00242e41a/se-marsum-dedy-nirwana-ingatkan-pengacara-pentingnya-taati-sumpah-profesi/ )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...