Langsung ke konten utama

Tentang Serabutan Berkah


Serabutan Berkah adalah sebuah peribahasa yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia. Artinya, bahwa sesuatu yang terlihat tidak berguna atau tidak penting ternyata dapat memberikan manfaat yang besar di masa depan. Dalam bahasa Indonesia, kata "serabutan" sering merujuk pada benda-benda kecil yang tidak terpakai atau tidak bernilai, seperti kancing, jarum, atau buah pisang yang sudah mulai busuk. Namun, jika benda-benda tersebut digunakan dengan baik, mereka dapat memberikan manfaat yang besar.

Berbagai sumber mengungkapkan bahwa peribahasa "Serabutan Berkah" muncul dari kebiasaan masyarakat Indonesia yang terbiasa menghemat dan memanfaatkan setiap benda yang ada di sekitar mereka. Mereka percaya bahwa ada berkah yang terkandung dalam setiap benda dan perbuatan kecil yang dilakukan dengan niat yang baik. Menurut kepercayaan mereka, semakin kita menghargai dan menghormati setiap benda dan perbuatan kecil tersebut, semakin banyak berkah yang akan kita terima.

Adapun sumber referensi yang dapat Anda gunakan dalam artikel tersebut antara lain adalah:

"Peribahasa Serabutan Berkah dalam Kehidupan Sehari-hari", diakses dari https://www.kompasiana.com/dtwisnu/peribahasa-serabutan-berkah-dalam-kehidupan-sehari-hari_552ef6b8a33311d13ebe953c

"Makna Peribahasa Serabutan Berkah dalam Kehidupan Sehari-hari", diakses dari https://www.radarme.id/2018/05/01/makna-peribahasa-serabutan-berkah-dalam-kehidupan-sehari-hari/

"Menjaga Adab dan Memanfaatkan Serabutan Berkah", diakses dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/02/23/okkb7q328-menjaga-adab-dan-memanfaatkan-serabutan-berkah

Semoga artikel yang saya buat dapat bermanfaat bagi pembaca dan mohon doanya yang terbaiknya dan menjadi tetap orang yang baik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...