Langsung ke konten utama

Penipuan Investasi dan Bagi Hasil : Hati-hati Terjerat dan Terancam Sanksi Pidana

Penipuan investasi dan bagi hasil dapat mengancam keuangan seseorang dan merugikan secara finansial. Tindakan kejahatan ini dapat berdampak luas pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penipuan investasi dan bagi hasil.

Menurut Pasal 378 KUHP, pelaku penipuan investasi dapat dihukum penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, Pasal 372 KUHP juga menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penipuan yang menggunakan nama palsu atau identitas palsu, terhadap korban yang menjadi pihak kepentingan.

Pemerintah sendiri telah memperingatkan masyarakat terhadap penipuan investasi dan bagi hasil yang seringkali dimulai dengan tawaran imbal hasil yang terlalu besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memasukkan beberapa perusahaan dalam daftar investasi yang bermasalah. Masyarakat diminta untuk hati-hati dalam berinvestasi dan memeriksa lisensi perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Tidak hanya OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini juga mendukung regulasi investasi dengan melakukan pemindaian keamanan siber pada perusahaan yang melakukan usaha investasi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan atas investasi ilegal dan memperketat regulasi untuk melindungi masyarakat dan memberantas tindak pidana penipuan investasi.

Bila terjadi penipuan investasi dan bagi hasil, korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau Badan Reserse dan Kriminal Khusus. Dalam laporan tersebut, harus dilampirkan bukti-bukti yang diperoleh agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Dalam investasi, kesadaran dan literasi masyarakat mengenai risiko yang ada harus ditingkatkan. Investasi yang legal dan terdaftar memiliki risiko yang berbeda-beda dan masyarakat harus memahami risiko dan peluang sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Sumber:

"Pemerintah Terus Berupaya Wujudkan Investasi yang Aman dan Terpercaya", OJK, 23 Juli 2021

"Kejahatan Investasi Bodong", Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

"Sanksi dan UU yang Menjerat Broker Forex Nakal di Indonesia", ForexSignal88, 13 Januari 2021.

"BSSN Larang Perusahaan Call Center Terdaftar", CNN Indonesia, 23 Maret 2021.

"Masyarakat Harus Menjaga Kewaspadaan dari Investasi Ilegal", OJK, 6 Agustus 2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...