Penipuan investasi dan bagi hasil dapat mengancam keuangan seseorang dan merugikan secara finansial. Tindakan kejahatan ini dapat berdampak luas pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penipuan investasi dan bagi hasil.
Menurut Pasal 378 KUHP, pelaku penipuan investasi dapat dihukum penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, Pasal 372 KUHP juga menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penipuan yang menggunakan nama palsu atau identitas palsu, terhadap korban yang menjadi pihak kepentingan.
Pemerintah sendiri telah memperingatkan masyarakat terhadap penipuan investasi dan bagi hasil yang seringkali dimulai dengan tawaran imbal hasil yang terlalu besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memasukkan beberapa perusahaan dalam daftar investasi yang bermasalah. Masyarakat diminta untuk hati-hati dalam berinvestasi dan memeriksa lisensi perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.
Tidak hanya OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini juga mendukung regulasi investasi dengan melakukan pemindaian keamanan siber pada perusahaan yang melakukan usaha investasi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan atas investasi ilegal dan memperketat regulasi untuk melindungi masyarakat dan memberantas tindak pidana penipuan investasi.
Bila terjadi penipuan investasi dan bagi hasil, korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau Badan Reserse dan Kriminal Khusus. Dalam laporan tersebut, harus dilampirkan bukti-bukti yang diperoleh agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Dalam investasi, kesadaran dan literasi masyarakat mengenai risiko yang ada harus ditingkatkan. Investasi yang legal dan terdaftar memiliki risiko yang berbeda-beda dan masyarakat harus memahami risiko dan peluang sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Sumber:
"Pemerintah Terus Berupaya Wujudkan Investasi yang Aman dan Terpercaya", OJK, 23 Juli 2021
"Kejahatan Investasi Bodong", Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM
"Sanksi dan UU yang Menjerat Broker Forex Nakal di Indonesia", ForexSignal88, 13 Januari 2021.
"BSSN Larang Perusahaan Call Center Terdaftar", CNN Indonesia, 23 Maret 2021.
"Masyarakat Harus Menjaga Kewaspadaan dari Investasi Ilegal", OJK, 6 Agustus 2021.
Komentar
Posting Komentar