✓Pendahuluan
Sertifikat ganda dalam perkara properti merupakan fenomena yang masih sering terjadi di Indonesia. Kasus ini muncul ketika ada lebih dari satu pihak yang mengklaim kepemilikan atas sebuah properti dengan menggunakan sertifikat yang sama atau berbeda yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Kondisi ini seringkali di lapangan menimbulkan perselisihan antara para pihak yang terlibat dan bisa berujung pada kerugian materi maupun non-materi. Lantas, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas masalah ini?
A. Penyebab Sertifikat Ganda dalam Perkara Properti
Kesalahan BPN/ATR dalam penerbitan sertifikat Sumber: Kompas (2019). “Sertifikat Ganda, Menteri Agraria dan ATR: Kesalahan BPN.”
Tindakan pemalsuan sertifikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab Sumber: Detik (2018). “Polri Ungkap Sertifikat Ganda Diduga di Manipulasi Oknum Notaris.”
Belum terbitnya sertifikat elektronik yang aman dari pemalsuan Sumber: Bisnis (2019). “Dalam Lima Tahun, 74 Kasus Sertifikat Ganda, 54 Sudah Tuntas.”
B. Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pihak BPN/ATR sebagai penerbit sertifikat
Legalitas dan keabsahan sertifikat adalah tanggung jawab BPN/ATR
Bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan pertanahan yang ada
Pihak penjual properti yang melakukan pemalsuan sertifikat
Tanggung jawab hukum terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukannya
Harus mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan
Notaris yang terlibat dalam proses pemalsuan sertifikat
Melakukan tugas berdasarkan kode etik notaris
Tanggung jawab hukum terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukannya
C. Saran dan Solusi
Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan sertifikat Sumber: CNN Indonesia (2018). “Polri Usut Sertifikat Ganda, DPR Minta Awasi Seluruh BPN.”
Refrensi :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180128105706-20-272189/polri-usut-sertifikat-ganda-dpr
https://properti.bisnis.com/read/20190302/54/899398/dalam-5-tahun-74-kasus-sertifikat-ganda-54-sudah-tuntas
https://news.detik.com/berita/d-4214576/polri-ungkap-sertifikat-ganda-diduga-di-manipulasi-oknum-notaris
https://www.kompas.com/properti/read/2019/07/12/080000121/sertifikat-ganda-menteri-agraria-dan-atr-kesalahan-bpn?page=all
Komentar
Posting Komentar