Langsung ke konten utama

Sertifikat Ganda Dalam sengketa Properti dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

✓Pendahuluan

Sertifikat ganda dalam perkara properti merupakan fenomena yang masih sering terjadi di Indonesia. Kasus ini muncul ketika ada lebih dari satu pihak yang mengklaim kepemilikan atas sebuah properti dengan menggunakan sertifikat yang sama atau berbeda yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Kondisi ini seringkali di lapangan menimbulkan perselisihan antara para pihak yang terlibat dan bisa berujung pada kerugian materi maupun non-materi. Lantas, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas masalah ini?

A. Penyebab Sertifikat Ganda dalam Perkara Properti

Kesalahan BPN/ATR dalam penerbitan sertifikat Sumber: Kompas (2019). “Sertifikat Ganda, Menteri Agraria dan ATR: Kesalahan BPN.” 

Tindakan pemalsuan sertifikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab Sumber: Detik (2018). “Polri Ungkap Sertifikat Ganda Diduga di Manipulasi Oknum Notaris.” 

Belum terbitnya sertifikat elektronik yang aman dari pemalsuan Sumber: Bisnis (2019). “Dalam Lima Tahun, 74 Kasus Sertifikat Ganda, 54 Sudah Tuntas.” 

B. Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pihak BPN/ATR sebagai penerbit sertifikat
Legalitas dan keabsahan sertifikat adalah tanggung jawab BPN/ATR
Bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan pertanahan yang ada

Pihak penjual properti yang melakukan pemalsuan sertifikat
Tanggung jawab hukum terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukannya
Harus mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan

Notaris yang terlibat dalam proses pemalsuan sertifikat

Melakukan tugas berdasarkan kode etik notaris
Tanggung jawab hukum terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukannya

C. Saran dan Solusi

Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan sertifikat Sumber: CNN Indonesia (2018). “Polri Usut Sertifikat Ganda, DPR Minta Awasi Seluruh BPN.” 

Refrensi :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180128105706-20-272189/polri-usut-sertifikat-ganda-dpr

https://properti.bisnis.com/read/20190302/54/899398/dalam-5-tahun-74-kasus-sertifikat-ganda-54-sudah-tuntas

https://news.detik.com/berita/d-4214576/polri-ungkap-sertifikat-ganda-diduga-di-manipulasi-oknum-notaris

https://www.kompas.com/properti/read/2019/07/12/080000121/sertifikat-ganda-menteri-agraria-dan-atr-kesalahan-bpn?page=all

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...