Hasil analisis Hemat penulis efektif adalah bahwa berdasarkan Perpres nomor 57 tahun 2023, pengusaha atau instansi diwajibkan melaporkan atau mendaftarkan lowongan pekerjaan mereka kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Penghargaan dan Sanksi
Pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Sebaliknya, pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau tidak melaporkan lowongan pekerjaan yang telah teruji dapat dijatuhkan sanksi administratif.
Jiika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini atau mau konsultasi hukum atau bantuan hukum, jangan ragu untuk menghubungi team kami LBH Borneo Nusantara:
Nomor telpon/wa kantor : 081349099356
Link kontak lengkap LBH Borneo Nusantara : Klik Disini
Follow Instagram penulis : Penasihat Hukum Muhammad Wahyu, S.H.
Komentar
Posting Komentar