Langsung ke konten utama

Manajemen Stress secara Konsep, Teori, teknik dan pengalaman

 1. Teori dan Konsep Manajemen Stress

 a. Model Stres Lazarus dan Folkman
    Menjelaskan tentang transaksi kognitif antara indibidu dan lingkungan yang menentukan tingkat stress yang dialami

b. Model General Adaptation Syndrome (GAS)
   Dijelaskan  Doktrin Hans Selye adalah menjelaskan mengenai respons tubuh terhadap stresor dalam tiga (3) tahap

1. Reaksi Alarm
2. Resistensi
3. Kelelahan


2. Teknik dan Strategi Manajemen Stres

a. Teknik Relaksasi Seperti Meditasi, pernapasan dalam, atau yoga
b. Manajemen waktu yaitu yang efektif untuk mengurangi stress akibat tenggat waktu
c. Penetapan prioritas dan pembagian tugas untuk mengurangi beban kerja
d. Pengembangan keterampilan komunikasi yang baik
e. Menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan
f. Mengasah keterampilan mengatasi masalah secara positif
g. Melakukan aktivitas yang menyenangkan, seperti hobi atau berolahraga

3. Contoh Kasus Sukses

a.Kisah sukses seorang eksekutif yang berhasil mengurangi stress dengan menerapkan teknik meditasi
b. Kisah seorang pekerja dengan tanggung jawab yang banak, yang berhasil mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan melalui komunikasi yang baik dengan atasan dan rekan sekerja.
c. Pengalaman dari penulis (Muhammad Wahyu, S.H) yaitu dimana pun anda berada jangan lupakan kebaikan orang tersebut walaupun 1 (satu) butir beras sehingga tidak stress kepada siapun dan tetap berpikir positif bahkan sudah tahu jawabannya tidak perlu dipikirkan.


Sumber tulisan :

-Buku dan Artikel Internasional Journal of Stress Management

-Situs web National Institute of Mental Health (nimh.nih.gov)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...