Langsung ke konten utama

webinar Mengenal Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa


Webinar Eksklusif: "Mediasi sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien"

📅 Tanggal: Senin, 5 mei 2025
⏰ Waktu: 20:00 – 23:00 WIB
📍 Platform: Google Meet

Moderator: Rifa Asyah Ningrum, S.H., S.S.
Narasumber: Adv. Muhammad Wahyu, S.H.

Diselenggarakan oleh: Organisasi FERADI WPI

Deskripsi Acara:
Dalam dunia hukum yang semakin dinamis, mediasi muncul sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih mengutamakan solusi win-win antara pihak-pihak yang bersengketa. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat dan aplikasi mediasi dalam penyelesaian konflik hukum.
Kami mengundang Anda untuk bergabung dan mendapatkan wawasan berharga langsung dari praktisi hukum yang berpengalaman.
Bergabunglah dengan kami dan tingkatkan pengetahuan Anda dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa secara efektif melalui mediasi.

Biaya Investasi:
💼 Gratis untuk anggota FERADI WPI/Subur Jaya
💰 Umum: Rp 50.000,-

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas wawasan Anda tentang mediasi dan perannya dalam penyelesaian sengketa. Dapatkan tips dan pengalaman langsung dari para ahli yang sudah berpengalaman di bidangnya!

📩 Pendaftaran:
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi saya melalui nomor HP: 087810082120 atau DM Instagram saya di @penasehathukum_mwahyunusantara.


Pemberitahuan Penting:

Saya dengan senang hati memberikan materi lebih awal secara gratis bagi para peserta webinar ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama.

Doa dan Harapan:
Semoga apa yang terbaik selalu menyertai kita semua, dan semoga admin dalam keadaan baik, apapun situasinya. Jangan pernah putus asa, tetap bertahan dalam suka maupun duka, karena setiap usaha dan perjuangan pasti ada hasilnya.

Terus semangat, sukses selalu!



Download link materi gratis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...