Langsung ke konten utama

Pencerahan Hukum Hari Ini : Sabtu, 14 Desember 2024 (SURAT YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG BERISI SARAN DAN REKOMENDASI BUKANLAH OBJEK GUGATAN TATA USAHA NEGARA YANG BERSIFAT KONKRIT, INDIVIDUAL, DAN FINAL)

Penggugat (PT Dharma Perdana Muda bekerja sama dengan PT Bangun Kharisma Prima Jo) menggugat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia/LKPP (Tergugat I) dan Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Tergugat II) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Surat LKPP Nomor B-688/LKPP/D.IV/06/2010 yang meminta Tergugat II tidak membayarkan penyesuaian harga (eskalasi) kepada Penggugat. 

Penyesuaian harga tersebut berasal dari tagihan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat di Jakarta. Nilai proyek tersebut, yakni sebesar Rp91,7 miliar sebelumnya sudah disepakati dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP). Namun, karena terdapat kendala terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penggugat sudah menurunkan biaya proyek menjadi Rp 81,4 miliar. 

Setelah pekerjaan selesai, Penggugat mengajukan eskalasi harga sebesar Rp11,8 miliar berdasarkan ketentuan kontrak dan indeks harga BPS kepada Tergugat II, namun Tergugat II hanya membayar Rp1,8 miliar. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Surat LKPP tersebut yang intinya meminta agar Tergugat II tidak membayarkan biaya penyesuaian harga/eskalasi kepada Penggugat. Surat LKPP tersebut dinilai telah merugikan Penggugat, dan Penggugat meminta Pengadilan TUN Jakarta untuk membatalkan Surat tersebut. 

Pengadilan TUN Jakarta dan PT TUN Jakarta membatalkan Surat LKPP. Namun, Mahkamah Agung dalam kasasi menyatakan bahwa Surat yang diterbitkan oleh LKPP selaku Tergugat I tidak bersifat final dan mengikat bagi Penggugat, karena hanya berisi saran dan rekomendasi, karena kewenangan yang menentukan eskalasi harga ada pada Tergugat II. Surat tersebut tidak memenuhi kriteria Keputusan TUN berdasarkan Pasal 1 ayat (9) UU No. 51/2009, yakni Keputusan TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final. 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 205 K/TUN/2013, tanggal 25 Juni 2013.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...