Langsung ke konten utama

Perjuangan Hidup Sebagai Driver Ojek Online Bertahan, Bangkit, dan Bersyukur"

Mengais rezeki sebagai driver ojek online adalah salah satu langkah yang saya ambil untuk bertahan hidup. Namun, perjalanan ini penuh tantangan. Sepinya orderan sering kali memaksa saya mencari solusi alternatif. Saya menawarkan jasa secara offline, seperti mengantar barang atau penumpang kepada orang-orang yang saya kenal. Selain itu, saya juga mengambil pekerjaan sampingan apa saja, seperti menjadi tukang parkir, membantu teman pindahan, atau mengantar barang secara manual, demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun, tidak semua berjalan mulus. Sepeda motor, yang menjadi andalan saya, sering mengalami kerusakan hingga akhirnya tidak dapat digunakan lagi. Saya terpaksa menjual motor itu dalam keadaan mati, seadanya, lalu membeli sepeda sebagai pengganti. Dengan sepeda itulah saya melanjutkan perjuangan, sambil tetap menjalankan profesi sebagai advokat meski dengan segala keterbatasan.

Hidup berdiri sendiri dari segi finansial memang sangat berat. Tidak ada yang bisa diandalkan selain diri sendiri. Tapi justru di situlah saya belajar banyak hal. Saya mulai tumbuh menjadi pribadi yang lebih bijak, mampu membedakan mana yang benar-benar dibutuhkan dan mana yang hanya sebatas keinginan. Dengan penghasilan yang pas-pasan, saya belajar untuk memprioritaskan kebutuhan mendesak, seperti makan, biaya pendidikan anak, dan ongkos untuk tetap bisa bekerja.

Di tengah perjuangan, selalu ada titik terang. Rejeki datang dari arah yang tak terduga, sering kali lewat kebaikan orang-orang yang peduli. Bantuan mereka tidak hanya meringankan beban, tetapi juga memberikan saya semangat untuk terus maju. Semua ini mengajarkan saya untuk selalu bersyukur, tidak peduli seberat apa pun keadaan.

Namun, di balik semua itu, saya sadar betul pentingnya menjaga kesehatan mental. Hidup dalam tekanan finansial dan menghadapi berbagai kendala dapat berdampak buruk jika mental tidak dikelola dengan baik. Saya belajar untuk mengendalikan emosi, menerima keadaan, dan mencari ketenangan agar tetap kuat menghadapi hidup. Saya tahu, jika mental tidak terjaga, risiko gangguan jiwa bisa mengintai, apalagi dengan beban tanggung jawab yang begitu besar.

Kini, Alhamdulillah, saya bisa kembali bekerja sesuai dengan jalur profesi saya sebagai advokat. Meskipun perjalanan menuju titik ini tidak mudah, saya bersyukur atas setiap pelajaran dan pengalaman yang membentuk saya. Saya berdoa dan berusaha agar bisa amanah dalam menjalankan kewajiban ini, membantu orang lain dengan sebaik mungkin, dan tetap mensyukuri apa yang sudah saya miliki.

"Hidup adalah perjuangan, dan perjuangan itu menjadi cermin yang membentuk pribadi saya hari ini."

"Jadilah dirimu sendiri dan jangan terbebani oleh standar kehidupan orang lain. Kebahagiaan datang dari menerima dirimu apa adanya dan hidup sesuai dengan jalan yang kamu pilih."

Sampai sekarang, saya terkadang tetap ngojek online di hari libur atau ketika badan masih kuat. Jika ada rejeki, Alhamdulillah, tetapi jika tidak ada, tak apa-apa. Yang penting adalah tetap fokus pada kewajiban yang ada dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan, tanggung jawab sebagai orang tua, dan kehidupan sehari-hari. Perjalanan ini mengajarkan saya bahwa setiap usaha adalah doa, dan rejeki selalu menemukan jalannya ketika kita tetap berusaha tanpa terlalu memaksakan diri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...