Langsung ke konten utama

Pencerahan Hukum Hari Ini Senin, 30 Desember 2024 (KUASA PENGGUNA ANGGARAN TIDAK DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERMASALAHAN TEKNIS BERUPA KERUSAKAN SERVER TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA)

Dalam kegiatan pembangunan jaringan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) tahun 2008, Terdakwa Roaina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Nilai Perjanjian Kerja antara Terdakwa dengan PT Muda Mandiri adalah sebesar Rp329.879.000,-. Setelah pekerjaan selesai, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan pemeriksaan dan menyatakan pekerjaan telah 100% selesai dan sesuai dengan ketentuan. Satu tahun kemudian, jaringan SAP mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan lagi, menurut ahli teknologi informasi terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp232.000.000,-.
Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi dan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50.000.000,-. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat dakwaan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan fakta dalam persidangan karena spesifikasi barang yang diterima oleh panitia pemeriksa dalam keadaan baik 100%, dan mengenai tidak dapat dioperasikannya SAP bukan kesalahan Terdakwa karena ia tidak memiliki keahlian teknis. Dengan demikian, kerusakan server tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa karena itu terkait dengan permasalahan teknis. Kasasi diterima dan Terdakwa dibebaskan semua tuntutan.
Berikut pertimbangan hukum Mahkamah Agung:
- Terdapat perbedaan mendasar antara dakwaan JPU dengan fakta di persidangan karena dakwaan yang menyatakan perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, ternyata dalam fakta persidangan terungkap adanya perubahan-perubahan spesifikasi teknis yang diantaranya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dan ternyata untuk yang lebih rendah dalam kontrak tidak disebutkan secara nyata/secara jelas dan sesuai dengan hasil pemeriksaan tim/panitia pemeriksa barang telah dinyatakan diterima dalam keadaan baik 100%.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian/latar belakang teknis, sehingga apabila kemudian alat SIP tersebut yang semula dapat berjalan baik, kemudian tidak dapat dioperasikan, tidak dapat dinyatakan sebagai kesalahan Terdakwa, karena dalam pengadaan tersebut Terdakwa telah melakukannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku sepenuhnya.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pid.Sus/2012, tanggal 19 September 2012. 
Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...