Langsung ke konten utama

Postingan

Trias Politika Tak Seindah di Lapangan (Hukum Tata Negara)

Di tulis Oleh:  Muhammad Wahyu, S.H. Instagram : Detektif Advokat publik Muhammad Wahyu sarjana halal (follow) Trias Politika—sebuah konsep pembagian kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu pada abad ke-18—seringkali dianggap sebagai pilar utama demokrasi modern. Dalam gagasan idealnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya sederhana namun mulia: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu tangan, agar tercipta sistem check and balance yang sehat. Namun, sayangnya, teori tak selalu seindah praktik. Di lapangan, pembagian kekuasaan ini sering kali kabur batasnya. Bukan hanya kabur, kadang juga tumpang tindih atau bahkan berselingkuh dalam diam. Legislatif dan Eksekutif: Antara Wakil Rakyat dan Penguasa Di atas kertas, legislatif adalah wakil rakyat, penyambung lidah konstituen yang tugasnya mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif. Tetapi bagaimana jadinya jika wakil rakyat justru lebih sibuk menjaga hubungan baik dengan penguasa daripa...

RUU TNI Disahkan Pro dan Kontra di Tengah Polemik Publik

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat sipil. Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI yang menimbulkan perdebatan adalah perubahan dalam kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, serta aturan mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lantas, bagaimana respons berbagai pihak terhadap UU TNI yang baru ini? Berikut adalah pro dan kontra yang muncul setelah pengesahan tersebut. Pihak yang Mendukung (Pro) 1. Menjaga Stabilitas dan Keamanan Nasional Pendukung UU TNI yang baru berpendapat bahwa revisi ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR tanpa ada permintaan khusus dari Presiden Pra...

Konsultasi Hukum Gratis – Akses Mudah via Email, WhatsApp, dan Instagram

Saya memahami bahwa tidak semua orang memiliki akses mudah ke layanan hukum. Oleh karena itu, saya membuka layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, tanpa biaya dan tanpa syarat. Bagaimana Cara Konsultasi? Anda dapat menghubungi saya melalui: ✅ Email: wahyulbhbn@gmail.com ✅ WhatsApp/Telp: 0878-1008-2120 ✅ Instagram: @penasihatmwahyukalimantan Silakan kirim pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Anda hadapi. Saya akan berusaha memberikan jawaban secepat mungkin sesuai dengan waktu yang tersedia. Apa Saja yang Bisa Dikonsultasikan? Layanan ini mencakup berbagai permasalahan hukum, antara lain: ✔ Masalah Perdata (Harta bersama, utang-piutang, warisan, dsb.) ✔ Masalah Keluarga (Perceraian, hak asuh anak, dsb.) ✔ Masalah Pidana (Laporan polisi, pembelaan diri, dsb.) ✔ Masalah Tenaga Kerja (PHK, pesangon, dsb.) ✔ Masalah Lain Sesuai Kebutuhan Anda Kenapa Konsultasi Ini Gratis? Saya percaya bahwa setiap orang berhak mendapa...

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Menjalankan Professi Advokat Pilihan Dua, Mau Hitam atau Putih?

Pendahuluan Menjadi seorang advokat seringkali dipandang sebagai pilihan yang penuh tantangan. Profesi ini menuntut keteguhan hati dan komitmen untuk menegakkan keadilan, namun di baliknya ada dua sisi yang harus dipilih: hitam atau putih. Mengapa demikian? Karena dalam menjalani profesi ini, seorang advokat dihadapkan pada berbagai dilema moral, etika, dan profesionalisme yang tak jarang membuatnya harus memilih jalan yang bisa berseberangan dengan norma umum. 1. Hitam (Menjaga Kepentingan Klien, Tidak Peduli Apa yang Terjadi) Pilihan pertama, yang bisa kita sebut sebagai "hitam," adalah ketika seorang advokat memilih untuk fokus sepenuhnya pada kepentingan klien. Dalam hal ini, seorang advokat tidak peduli dengan moralitas atau dampak jangka panjang dari keputusan yang mereka ambil, asalkan klien mereka menang. Ini adalah sisi dunia hukum yang sering mendapat sorotan tajam. Ada kalanya advokat harus membela klien yang jelas-jelas bersalah, tetapi sebagai seorang profesional...

Implikasi Putusan MK No. 150/PUU-XXII/2024 Peluang dan Tantangan Dosen PNS Sebagai Advokat

Pendahuluan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 150/PUU-XXII/2024 membuka peluang baru bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berperan sebagai advokat secara terbatas. Putusan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi dosen PNS untuk berkontribusi lebih jauh dalam pengabdian masyarakat. Namun, langkah ini tidak lepas dari pro dan kontra, terutama terkait potensi konflik peran antara tugas utama sebagai pendidik dan fungsi advokasi yang mereka jalankan. Peran advokat sendiri kerap berada di persimpangan jalan—antara menjalankan tugas mulia membela keadilan atau justru terjebak dalam penyalahgunaan wewenang. Artikel ini berusaha mengkaji implikasi hukum dari putusan tersebut, peluang yang ditawarkan, hingga tantangan dan celah kepentingan yang mungkin muncul. Implikasi Hukum Dasar hukum untuk mendukung peran dosen PNS sebagai advokat berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Undang-Unda...

Dalil Akademis Harus Dibantah dengan Dalil Akademis dan Prinsip Dasar dalam Diskusi Ilmiah

Pendahuluan Dalam dunia akademis dan profesional, perdebatan dan diskusi bukan sekadar adu pendapat, melainkan sarana untuk mencari kebenaran melalui logika, bukti, dan referensi yang valid. Prinsip penting yang harus dipegang dalam diskusi ilmiah adalah bahwa dalil akademis hanya bisa dibantah dengan dalil akademis yang setara. Artinya, setiap argumen atau klaim yang diajukan harus dibantah dengan argumen yang didukung oleh data, metodologi yang jelas, dan sumber yang kredibel. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang prinsip ini, pentingnya konsistensi dalam berargumen, dan bagaimana menerapkannya, baik di dunia akademis, hukum, maupun dalam diskusi publik. A. Apa Itu Dalil Akademis? Dalil akademis adalah pernyataan atau klaim yang diajukan berdasarkan metode ilmiah, penelitian terdokumentasi, data empiris, atau pendapat ahli yang diakui dalam bidang tertentu. Dalil ini tidak muncul dari opini semata, tetapi dari proses analisis yang sistematis dan objektif. Contoh Dalil Akademi...

webinar Mengenal Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Webinar Eksklusif: "Mediasi sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien" 📅 Tanggal: Senin, 5 mei 2025 ⏰ Waktu: 20:00 – 23:00 WIB 📍 Platform: Google Meet Moderator: Rifa Asyah Ningrum, S.H., S.S. Narasumber: Adv. Muhammad Wahyu, S.H. Diselenggarakan oleh: Organisasi FERADI WPI Deskripsi Acara: Dalam dunia hukum yang semakin dinamis, mediasi muncul sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih mengutamakan solusi win-win antara pihak-pihak yang bersengketa. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat dan aplikasi mediasi dalam penyelesaian konflik hukum. Kami mengundang Anda untuk bergabung dan mendapatkan wawasan berharga langsung dari praktisi hukum yang berpengalaman. Bergabunglah dengan kami dan tingkatkan pengetahuan Anda dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa secara efektif melalui mediasi. Biaya Investasi: 💼 Gratis untuk anggota FERADI WPI/Subur Jaya 💰 Umum: Rp 50.000,- Jan...