Langsung ke konten utama

Cultur kesadaran siswa/mahasiswa dalam moral lingkungan menuntut ILMU.

Asslamu'alaikum kawan" bapak/ibu/semua ada disini... ser!
Bagi mahasiswa/pelajar sesungguhnya moral kita secara tidak sadar menurun atau berkurang seperti hal" sederhana seperti:
1. Ingin bertanya kpd dosen/guru masalah materi bingung harus ada aturan Sopan dari segi perbuatan dan pertanyaan.
2. Jika terlambat masuk kelas ketuk pintu ucapkan salam(bagi mahasiswa), apabila kalian masih siswa biasanya pintu gerbang dikunci dan di jaga satpam, jadi sampaikan sejujurnya apa sebabnya terlambat jelaskan(Jangan berbohong itu merugikan dirimu sendiri dan orang lain tidak lagi percaya sama anda termasuk admin ya hehehe).
3 .Fokuslah didepan guru/dosen menyampaikan minimal perhatikan apa di jelaskan sisanya kita serahkan kepada Allah swt, masuk atau tidaknya ilmu tersebut slama masih berusaha(bagi beragama islam) dan sesuai kepercayaan agamanya masing" setiap agama pasti mengajarkan kebaikan.
4. Niat adalah paling utama. apa niat aku mau menuntut ilmu ke kampus/sekolah? , apa tujuan orang tuaku/keluargaku memasukkan aku di pendidikan(sesuai minat saya) sampai kerja susah payah biaya pendidikan saya , Apa visi dan misi saya kuliah sampai lulus(persiapkan apa impian dan cita"mu).
5. Sampaikanlah keluarga/orang tua mu jururan/prodi studi/bakat dan minat mu masuk kuliah atau sekolah. disini sering sekali kasus berbenturan antar anak dengan keluarga(orangtua) seperti contoh ilustrasi sedarhana dari saya segi pengalaman dan dari teman saya curhat:
Si anak tersebut ingin sekali kuliah fokus di Ekonomi namun orang tuanya memaksa masuk fokus ke Sosiologi. terpaksa anak tersebut takut durhaka kepada orang tua maka mengikuti kehendak orang tua, maka alhasil kuliah itu sia2 mengapa? karena tidak sesuai keinginan anak tersebut bisa sering membolos kuliah atau tidak lulus materi mata kuliah alias tidak naik semester mengulang atau kuliahnya tidak lulus atau tidak berjalan lancar.
itu aja saya kasih kasus gambaran jadi sebagai diri kalian (anak) ingin berkuliah itu kan kamu menjalani bukan orang tua atau teman kalian. jadi sampaikanlah orang tua kalian. saya ingin kuliah sesuai minat saya sukai karena menjalani kuliah itu adalah saya. Catatan jadi orang sopan menyampaikannya serta kasih alasan dan gambaran sekarng(dihadapi) dan kedepannya.
6. Masalah cinta mengapa? eaaa menurut saya(Mas wahyumemangbeda) pacaran itu tidak terikat secara hukum kecuali dia menikah dengan pasangannya maka ada situ hak dan kewajiban. hai bagi yg pacaran jangan sok jika pacarnya di dekatin orang atas dasar apa kau marah" pasti biasanya soal hati; geli aku kecuali sdh sah jadi pasanganmu secara tercatat di negara. jadi fokuslah kuliah atau sekolah kalian untuk masa depan apabila anda berilmu dan mapan pasti calon pasanganmu akan mengejar klepek". jadi bagi yang pacaran terima resiko dari segi perselingkuhan atau sakit hati dan dompet kalian habis. cari pacar gampang asalkan dompet kalian tebal(duit banyak) dan dengkul tak perlu pakai otak... kecuali menikah harus pakai otak mengapa? pasti untuk menafkahi isti dan mendidik keluarga.
7. Jangan pelit beramal/sedekah. kalian pacaran pasti rela keluar duit ampe ratusan ribu bahkan tak terhingga ketika teman kalian keadaan mendesak kiriman orang tua terlambat maka perlu minjam duit untuk makan atau keperluan penting, pasti pelit luarbiasa jadi jika kalian bertemu teman itu jangan di tolong keadaan sakit atau apa mengapa? suruh aja pacar dia yang rawat dan bantu dia kwkwkwkwkwkwkwk
8. Aktif komunikasi dan teman" biar tidak dibilang sombong atau terkena fitnah paham aja kan?.
9. jiwa sosial atau peduli atau tolong menolong dengan niat iklas bukan karena alasan atau sebab.
Admin(Mas wahyu) pernah merasakannya menolong orang tersebut malah dia sombong tapi sesungguhnya kebaikan itu akan di balas dengan cara jalan lain yg tidak diketahui loh...

Sekian point" hasil pengalaman dan curhat dari teman saya. semoga bermanfaat termotivasi kalian.

Salam sejahtera, salam akal sehat, salam satu nusa satu bahasa kita, salam persatuan...

Wassalamualaikum..

Penulis:Muhammad Wahyu Banjarmasin(kal-sel)
Kuliah dan fakultas: Uniska banjarmasin dan Prodi HUKUM
Muhammad Wahyu absen 23 kelas B req pagi 18810387

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...