Langsung ke konten utama

Contoh tugas rajab/Kesimpulan ceramah isra mi'raj


TUGAS RESUME CERAMAH ISRO’ MI’ROJ

MATA KULIAH AHLAK
LOGO Uniska Banjarmasin 2 | Kumpulan Logo-Logo



Dosen Pembimbing ; Salafuddin Noor, SHI, MH
OLEH
Muhammad wahyu
18810387



UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI TAHUN 2018


Acara Peringatan Isra Mi’raj

Tanggal: Minggu 31/03/2019.
Tempat: Dirumah Saudara Hakim(Teman Alumni MAN 3 Banjarmasin dan Keluarga Besar Grup Habsyi alumni kelas 12 Agama angkatan 2018 dan rekan-rekan. Komplek. Nusa Indah RT: 19 NO: 19 Banjarmasin Selatan Indonesia.
Penceramah/dakwah: Ustadz Maulana (Kelayan).
Qori: Rizki Sholeh (Alumni MAN 3 dan sekarang kuliah Di UIN Fakultas Tarbiyah).













Kesimpulan/Inri Sari Ceramah Acara Isra’ Mi’raj Dari Ustadz. Maulana(Kelayan):
1.      Isro mi’roj adalah peristiwa sejarah perjalanan rasulullah SAW. Dari masjidil haram ke masjidil aqso pada suatu malam yang sangat singkat. Tujuan isro’ mi’roj itu perintah sholat yang kita ketahui sekarang 5 Waktu: zhuhur, ashar, maghrib , isya dan subuh.
2.      Kenyataannya sekarang ditemui apabila sholat sunat idul fitri dan adha ramai sekali kemasjid dan kemushola berjamaah, padahal di isra’ miraj memerintah sholat wajib 5 waktu di kerjakan baik sendiri apalagi berjamaah. Di usahakanlah kerjakan sholat wajib tersebut.
3.      Tips sukses dunia akhirat itu ada dua yaitu sholat dan sabar. Diamalkan sholat lima waktu didalam diri ini nyaman, tenang dan damai, apalagi berjamaah bagus lagi meningkatkan silaturahmi. Amalkan sabar maksdunya sabar itu menerima cobaan dan ujian menjalani hidup ini ‘ibarat seribu orang sayang pasti ada juga seribu orang yang benci sama kita itulah rumusan kehidupan’ berlapang dada aja kita disitu mengamalkan rukun iman qoda dan qodar allah swt.
4.      Hidup itu tidak perlu diberatkan, “disini senang-disana senang dimana-mana hatiku senang maka biarkanlah orang berkata apa atau anjing yang mengongong itu sudah biasa”. Lalu kita amalkan bersyukur dengan cara apa sederhana lihatlah yang di bawah dari pada kita dan lihatlah keatas untuk motivasi ibadah dan impian. Bagus lagi jadikan teman yang lebih susah dari pada disitulah menimbulkan rasa bersyukur.
5.      Maka kita akan kembali kepada sang khalik atau allah swt. Kutipan saya ingat di ucapkan ustadz. Maulana “Raja pun mati, pejabat pun mati, orang kaya mati dan orang banyak istri mati.. jadi amalkan tawaddhu maksudnya rendah hati “ibaratkan padi yang berisi makin tawaddhu itulah orang yang makin berilmu makin tawaddhu orangnya, kalau orang yang tidak berilmu sombong maka sok sok lah mudahan kita dihindari dari penyakit hati atau akhlak tercela amiin ya robbal a’alamiin.
6.      Di ajarilah anak sejak dini mengenal allah dan beribadah sholat apalagi di ajari pendidikan agama islam seperti piqihnya, tauhid dan yang lainnya. Tunaikan sholat lima waktu apalagi berjamaah insya allah di jamin allah swt, dunia dan akhirat kurang apalagi sudah langsung dari allah yang menjamin. Jangan terlalu di dunia dan jangan terlalu akhirat diseimbangkan dunia dan akhirat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...