Langsung ke konten utama

Tada-kun wa Koi wo Shinai (Episode 01 – 13) Sub Indo batch/bd

Tada-kun wa Koi wo Shinai Sub Indo
Informasi Seputar Tada-kun wa Koi wo Shinai
  • Judul Alternatif : Tada Never Falls in Love
  • Jumlah Episode : 13
  • Musim Rilis : Spring 2018
  • Tanggal Tayang : Apr 5, 2018 to Jun 28, 2018
  • Studio yang Memproduksi : Doga Kobo
  • Durasi per Episode : 23 min. per ep.
  • Genre : Comedy, Romance, Slice of Life
  • Skor di MyAnimeList : 7.63
  • Credit : Melody Fansub

Sinopsis Tada-kun wa Koi wo Shinai
rt


Tada Mitsuyoshi, seorang pemuda yang tak pernah jatuh cinta, sedang mengambill foto di tengah mekarnya bunga sakura.

Di tempat tersebut, ia bertemu dengan Teresa Wagner, seorang murid pindahan dari Luxembourg.

Saat tiba di Jepang, Teresa tersesat dan terpisah dengan temannya. Mitsuyoshi membantunya dan membawanya ke kafe kakeknya.
  ini anime kesukaan admin bikin baper dah vvv wkokwokwokw
Batch Mp4 240p | 245.8 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mp4 360p | 339.9 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mp4 480p | 639.5 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mp4 720p | 1.4 GB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mkv 480p (SoftSub) | 917.4 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mkv 720p (SoftSub) | 1.6 GB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Sekian terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...