Langsung ke konten utama

Plastic Memories BD (Episode 01 – 13) Subtitle Indonesia

Plastic Memories Sub Indo
Informasi Seputar Plastic Memories
  • Sinopsis:
    Judul Alternatif : 
    Plamemo
  • Jumlah Episode : 13
  • Musim Rilis : Spring 2015
  • Tanggal Tayang : Apr 5, 2015 to Jun 28, 2015
  • Studio yang Memproduksi : Doga Kobo
  • Durasi per Episode : 24 min. per ep.
  • Genre : Sci-Fi, Drama, Romance
  • Skor di MyAnimeList : 8.00
  • Credit : Neosubs
    Sinopsis Plastic Memories
    Trailer/cuplikan pendek:



    Sinopsis


    Era teknologi membawa manusia pada penemuan luar biasa: Giftia, sejenis android yang mampu berkomunikasi dan memiliki perasaan sama persis seperti manusia pada umumnya.

    Menjadi asisten, teman, hingga orang yang disayangi dapat dilakukan oleh Giftia.

    SAI Corporation, itulah perusahaan yang bertanggung jawab atas penemuannya.

    Satu kekurangan, suatu Giftia hanya punya waktu hidup sepanjang 81.920 jam sebelum akhirnya mengalami degradasi data dan ingatan, serta berpotensi mengamuk dan melakukan kerusakan.

    Anak perusahaan SAI Corporation bernama Terminal Service pun dibentuk untuk tujuan penanganan.

    Anime ini berkisah tentang Mizugaki Tsukasa, seorang pekerja baru di Terminal Service yang harus berpasangan dengan Isla, salah satu Giftia untuk mengambil kembali para Giftia yang akan memasuki masa kadaluwarsa. hayo di tonton bagi yg suka baperan..
Batch Mp4 240p | 280.9 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mp4 360p | 492.4 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mp4 480p | 790.1 MB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mp4 720p | 1.5 GB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mkv 480p (SoftSub) | 1.1 GB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Batch Mkv 720p (SoftSub) | 1.7 GB
MeowDrive | MeowCloud | Uptobox
Sekian terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...