Langsung ke konten utama

Sekilas motivasi untuk saya sendiri dan yg lain

Perkembangan zaman kekinian.
Ya gunakan akal sehat kalian seperti:
1.Jangan Gengsi
Hasil gambar untuk ekspresi gengsi

2.Jangan Iri dan Dengki
Hasil gambar untuk ekspresi iri dan dengki
3.Pakailah hati nurani kali beraktiviras atau menolong sesama


Hasil gambar untuk melayani hati nurani

4.Doa, usaha dan keikhlasan dalam menghadapi ujian

Hasil gambar untuk ujian sabar

5.Tulislah dikertas atau dimana impian dan cita2 mu


Hasil gambar untuk impian dengan tulisan


6.Kuatkan Tekad dan fokus apa bidangmu
Kuliah ataupun profesi.

Hasil gambar untuk fokus target

7.Pikirkan apakah anda siap nikah?
Atau lajang atau pacaran.
Pikirkanlah pola hidup mandiri rasakan gimana hidup sendiri mau makan atau perlu keperluan dan kerja sendiri betapa susahnya nyari uang, disitulah rasa tumbuh rasa syukur dan peduli kepada orang lain karena pernah atau di rasakan sekarang.
kata pepatah orang tua dulu:''Lihatlah orang yang diatas untuk semangat maju kedepan dan lihatlah orang yang di bawah untuk rasa syukur tapi mempertahankannya itu susah maka disitulah ujian naik kelas''--Apabila sdh siap maka nikahlah, atau gimana hidup itu adalah pilihan masbro oke

Hasil gambar untuk romance

8.Paling berharga itu adalah Sehat jasmani , rohani dan akal + Ilmu sesuai bidangnya masing.
Apalagi ilmu masalah moral,etika dan akhlak.
Sekarang masalah moral etika dan akhlak di tahun 2015-2019 remaja atau pemuda dan pemudi sekarang sangat kurang, banyak yg pintar tapi tak beradab itu dari kata2 orang tua usia 50 keatas sering curhat ke aku, padahal dulu aku juga nakal di usia remaja 13-17 tapi masih bermoral sama orang tua dan warga.. hihiih


Hasil gambar untuk kesehatan

9.Setiap profesi atau apa tugasmu maupun berumah tanggah pasti ada sumpah.
Sesuai agama masing2 dan kepercayaannya namun sekarang hanya khiasan sumpah semata buktinya banyak yg koruptor, suap , permainan mafia hukum, politik tidak sehat dan tidak mendidik , apalagi kdrt, perselingkuhan dan masih banyak lagi.


Hasil gambar untuk ikrar

10.Tanamkan Hati Cinta tanah air, Amalkan, taat, patuh pancasila , undang-undang dan agama kepercayaan masing2.
Disini sangat miris kebanyakkan pemuda/pemudi/remaja kekinian ada yg hafal si tapi ketuker-ketuker gitu dah ya semoga aja kedepan generasi selanjut cerdas dan bermoral.
Disinilah peran Pamerintah, Gutu/dosen, Pendakwah/siraman rohani, masyarakat dan ortu berperan menciptakan generasi cerdas dan bermoral di kemudian hari mengisi profesi atau pekerjaan apa saja.

Bonus. Pilihlah atau siapa aja jadi teman tapi ada prinsip jangan sampai merusak Nama anda, keluarga dan moralias. banyak teman banyak rejeki, banyak musuh susah cari kerja, jangan terlalu baik nanti manfaatkan orang secukupnya saja, dan aktif analisis teman2 mu yg mana kawan yg mana penjahatnya.
Hasil gambar untuk sahabat


Sekian ini aja motivasi dari pemikiran saya sendiri.

Mohon maaf dan minta rela masalah tulisan kurang rapi atau kurang sesuai kaidah sekian terimakasih dan mampir terus.. semangat jalani hidup kalian tanpa hutang, catatan kriminal smoga bersih dan jujur di suatu bidang masalah menyangkut banyak nasip orang atau suatu negara.


Nama;Muhammad wahyu
Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin.
Npm18810387
Insya allah semoga bisa di profesi hukum.


Hayo intropeksi diri, terima saran dan kritik
Tapi ingat bedakan mana kritik dan saran jangan cepat emosi kalau di kasih orang saran dan kritik sesuaikan ambil yg baik dan buang yang bekas.


Kata2 bijak tetap tanggap walaupun tak di anggap

Maka move onlah

Mantan itu adalah barang bekas yg sudah tidak terpakai lagi janganlah galau.
Masih banyak cintanya kwokwokwokwokw

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...