Pencerahan Hukum Hari Ini Senin, 30 Desember 2024 (KUASA PENGGUNA ANGGARAN TIDAK DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERMASALAHAN TEKNIS BERUPA KERUSAKAN SERVER TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA)
Dalam kegiatan pembangunan jaringan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) tahun 2008, Terdakwa Roaina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Nilai Perjanjian Kerja antara Terdakwa dengan PT Muda Mandiri adalah sebesar Rp329.879.000,-. Setelah pekerjaan selesai, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan pemeriksaan dan menyatakan pekerjaan telah 100% selesai dan sesuai dengan ketentuan. Satu tahun kemudian, jaringan SAP mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan lagi, menurut ahli teknologi informasi terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp232.000.000,-.
Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi dan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan ser...