Langsung ke konten utama

Usaha sampingan Untuk mahasiswa/karyawan/driver ojek online

Bagi teman-teman perlua uang tambahan atau untuk tabungan untuk masa depan bisa melakukan usaha sampingan sederhana dan modal terbatas menurut saran saya ada beberapa sebagai berikut:

1. Jualan pulsa,kuota,pembayaran listrik/pdam, saldo driver car/bike dan lain-lain
Mengapa saya menyarankan usaha ini karena sangat diperlukan orang zaman sekarang , dengan modal terbatas bisa melakukan usaha sampingan ini dengan modal tekun, rajin dan mengelola modal keungan dan keuntungan.
Gunakan teknik marketing atau pemasaran dilingkungan sekitar kalian seperti kantor atau banyak lagi


2. Usaha menjadi kurir antar barang
usaha kurir ini cuman bermodal sepeda motor, kemauan dan percaya diri, eits jangan lupa bensin dam biaya perawatan. sangat bisa digunakan usaha sampingan semua orang harus punya sepeda motor, sim dan pendukung hp smartpone.
tekniknya tawarkan kepada pedagang, olshop(online shop) maupun masyarakat mengantar barang antaran . usaha ini berkaitan dengan driver ojek online tapi siapa saja bisa dengan modal optimis dan jujur masalah tarif atur diri kalian atau diskusikan kepada pelanggan anda menggunakan jasa kurir ini,

3. Usaha cuci motor dan mobil
Usaha cuci motor/mobil dengan modal sederhana paling utama adalah lahan atau tempat bisa digunakan dengan modal mesin pompa air apa lagi zaman sekarang pompa air bermacam-macam model dan merk dan harga terjangkau bukan pada zaman 10/20 tahun yang dulu, kisaran modal 1 juta atau kurang lebihlah.
4. Usaha lahan parkir
Usaha lahan parkir hampir sama dengan modal usaha cuci motor paling utama lahan atau tempat mememadai, usaha ini bisa dilakukan diri sendiri maupun dengan karyawan dengan gajih sesuai tapi ingat sesuaikan tempat strategis parkir tersebut contoh usaha parkir paling laris di area sekolah banyak anak anak sekolah perlu tempat parkir aman, cepat dan aman.
5. Usaha jasa joki game online
Usaha joki game online ini cuma bermodal hp android atau pc yang mendukung jasa joki ini bisa gb exp, naik ranking dan lain lain .

hanya ini saja saran dari admin semoga dapat difahami dan dimengerti paling utama itu lakukan action jangan takut gagal sekian terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...