Langsung ke konten utama

Tips untuk driver Maxim BIKE/CAR salam satu aspal

 hai rekan-rekan driver maxim ini saran dari admin pengalaman dari lapangan semoga bermanfaat tips ini:

1. bagi driver maxim hindari parameter negatif seperti:

  1. menolak order yang diberikan secara otomatis;
  2. pembatalan order terjadwal dilakukan kurang lebih 20 menit sebelum waktu yang ditentukan;
  3. penolakan atas order yang ditugaskan berdasarkan permintaan dari daftar atau melalui aplikasi;
  4. komunikasi dengan operator. Taxsee Driver mengizinkan Anda untuk menyelesaikan masalah tanpa perlu menghubungi operator;
  5. menyediakan layanan tidak bermutu kepada pelanggan. Setelah order diselesaikan, pelanggan diminta untuk memberikan penilaian atas perjalanan. Penilaian negatif akan berpengaruh pada peringkat;
  6. pelanggaran terhadap peraturan kerja layanan.

2. usahakan dalam 1 hari menerima orderan 4 atau lebih secara otomatis maupun manual menjaga stabilitas rating maupun rata-rata orderan harian.

catatan apalagi mendapatkan orderan bintang menambah gacor akun akan tetapi rejeki sudah di bagi tuhan yang maha esa/allah swt setiap hambanya.

3. gunakan smartpone minimal RAM 2 gb , batrei yang awet, jaringan internet dan jangan lupa pilih kartu gsm yang tepat di area anda ngebid

4. jaga perawatan sepeda motor/mobil kalian minimal menghindari kerusakan atau mogok pada saat ngebid atau bawa costumer

5. paling utama saldo driver maxim di jaga jangan sampai minus atau sekarat segera lakukan isi saldo sesuai kemampuan apalagi mudah isi saldo dibawah 50 rb atau melalui kantor maxim atau penjual saldo maxim terdekat

6. atribut jaket dan helm bagi sepeda motor atau mobil stiker maxim di pasang untuk mendapatkan orderan prioritas

7, paling utama adab dan kejujuran di lapangan dengan masyarakat, costumer maupun sesama driver maxim atau driver tetangga sebelah, istilah costumer adalah raja tapi jika costumer melewati batas sampaikan bahwa diri kita ini mitra bukan karyawan di driver ojek online.

8. terakhir jangan lupa sadaqah, doa dan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

9. berhati hati terhadap penipuan secara di orderan maupun dilapangan sekian tks

ini aja admin sampaikan jika ada yang kurang atau gimana silakan kommentar.

admin izin buka lapak:

Ready saldo maxim mulai 10 - 200K hubungi telp/wa 085782785578 mudahan berkah wan gacor haja.. bagi kawan2 saldo yang sekarat, salam satu aspal dan salam kuning keramat, catatan tidak terima hutang.

Pembayaran bisa melalui  bayar cash

Lewat ovo/shopeepay: id 085782785578

Via transfer bank BNI :1218965206

Catatan tidak terima hutang atau jika lewat via ovo srensot bukti transfernya keterangan isi saldo atau lewat via ATM sekian tks.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...