Langsung ke konten utama

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.) 

Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab.
Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar dan kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi awal yang berkembang menunjukkan adanya hal-hal yang masih perlu didalami secara serius melalui proses hukum dan pemeriksaan forensik. Oleh karena itu, sangat penting agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan penuh kehati-hatian, demi memastikan kebenaran yang sebenar-benarnya.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang pengawalan publik diperlukan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, terbuka, dan menghormati hak-hak semua pihak, terutama keluarga korban yang berhak memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, maka penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang siapa pun. Prinsip ini penting agar keadilan dapat ditegakkan dengan cara yang bermartabat.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Ini adalah suara kehati-hatian dan kepedulian seorang praktisi advokat, agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak dilupakan begitu saja.
Semoga keluarga almarhumah diberikan kekuatan dan ketabahan, serta proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya demi kejelasan dan keadilan.

Sumber Bacaan & Pemberitaan
https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/1976995051/ternyata-mahasiswi-ulm-misteri-mayat-perempuan-di-selokan-stihsa
https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/1976997076/libur-kuliah-berujung-duka-kampus-feb-ulm-serahkan-kasus-tewasnya-mahasiswi-akuntansi-ke-polisi
https://kaltengpos.jawapos.com/nasional/2626997078/pamitan-ke-indekos-jadi-jejak-terakhir-zahra-sebelum-ditemukan-meninggal-di-selokan-polisi-lakukan-penyelidikan
https://wartabanjar.com/2025/12/25/mahasiswi-ulm-diduga-dibunuh-lalu-mayatnya-dibuang-di-gorong-gorong-stihsa-banjarmasin-ada-bekas-jeratan-di-leher/

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. πŸ“– Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. πŸ“– Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...