Langsung ke konten utama

Liburan Sambil Beradaptasi dengan Sosial dan Budaya Batulicin sebagai Penasehat Hukum/Pengacara/Advokat/Pejuang Hukum/Sarjana Halal.

[Penulis]
Oleh: Adv. Muhammad Wahyu, S.H.

umumnya dapat dibaca dalam waktu sekitar 3 hingga 5 menit oleh pembaca rata-rata.

Sebagai pengacara yang bekerja dengan berbagai klien, terkadang waktu libur merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk istirahat, sekaligus memperkaya pengalaman sosial. Beberapa hari lalu, saya memutuskan untuk mengambil waktu libur kerja dan beralih menjadi ojek online di Batulicin, Kalimantan Selatan. Pengalaman ini bukan hanya memberi saya kesempatan untuk beristirahat dari rutinitas hukum, tetapi juga membuka wawasan baru dalam berinteraksi dengan masyarakat lokal.

Selama liburan tersebut, saya merasa sangat diterima oleh masyarakat Batulicin. Salah satu hal yang membedakan Batulicin dengan kota besar seperti Banjarmasin adalah keramahan para pelanggan ojek online. Di sini, para pelanggan sangat ramah, bahkan sering mengajak percakapan ringan yang menghangatkan suasana. Namun, tantangan yang saya hadapi adalah beradaptasi dengan berbagai bahasa daerah yang digunakan di Batulicin. Berbeda dengan Banjarmasin yang lebih sering menggunakan bahasa Indonesia, di Batulicin saya harus terbiasa dengan bahasa Banjar, serta beberapa dialek Dayak dan Bugis yang kadang digunakan oleh pelanggan dalam percakapan mereka.

Namun, dengan sedikit usaha dan keinginan untuk memahami, saya mulai bisa menangkap inti percakapan dan bahkan menjawab beberapa pertanyaan dalam bahasa Banjar. Ini memberi saya pengalaman berharga dalam beradaptasi dengan keberagaman bahasa dan budaya, yang tentunya juga penting dalam profesi saya sebagai pengacara. Pengalaman berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat ini menjadi pengingat bahwa keberagaman adalah hal yang harus dihargai, dan bahwa sebagai pengacara, kemampuan beradaptasi dengan berbagai latar belakang sosial dan budaya sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada klien.

Selain itu, saya merasa beruntung karena selama waktu libur ini, saya mendapatkan atasan yang sangat baik dan ramah. Atasan saya tidak hanya peduli dengan hasil pekerjaan, tetapi juga memberi ruang untuk berkembang secara pribadi dan profesional. Ini adalah pengalaman yang sangat berarti, terutama setelah melalui berbagai dinamika di dunia kerja sebelumnya. Memiliki atasan yang mendukung dan menghargai pekerjaan serta kesejahteraan karyawan merupakan hal yang sangat saya syukuri.

Liburan ini juga memberi saya kesempatan untuk merenung dan menyadari bahwa kehidupan harus dijalani dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Sebagai seorang duda dengan seorang anak, saya menyadari betapa pentingnya memberikan contoh yang baik bagi anak saya, sekaligus berusaha membangun kehidupan yang lebih baik dan stabil. Meski tantangan hidup seringkali datang, saya berusaha menjadi versi terbaik dari diri saya, baik dalam melaksanakan kewajiban saya sebagai pengacara, ayah, maupun sebagai individu yang terus belajar dan berkembang.

Liburan beberapa hari ini memberi saya banyak pelajaran tentang kehidupan, keberagaman budaya, dan pentingnya memiliki hubungan yang baik dengan orang-orang di sekitar kita. Saya berharap, melalui pengalaman ini, saya dapat terus tumbuh dan melaksanakan setiap kewajiban saya dengan penuh tanggung jawab, sambil membangun kehidupan baru yang lebih baik bagi diri saya dan anak saya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...