Langsung ke konten utama

Jasa Terpadu oleh Adv. Muhammad Wahyu, S.H. Solusi Praktis untuk Kebutuhan Anda


Apakah Anda membutuhkan layanan yang memudahkan kehidupan sehari-hari? Saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., hadir dengan berbagai jasa terpercaya untuk memenuhi kebutuhan Anda:

1. Bantuan Hukum

Saya menawarkan bantuan hukum yang mencakup litigasi (pendampingan di pengadilan) dan non-litigasi (konsultasi dan mediasi). Layanan ini tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia, memastikan Anda mendapatkan dukungan hukum di mana pun Anda berada. Saya melayani walaupun dengan jarak jauh, menggunakan metode online atau dapat datang langsung sesuai kesepakatan. Komitmen saya adalah memberikan layanan yang transparan dan disesuaikan dengan kemampuan Anda.

2. Pijat Panggilan

Rasakan kenyamanan dengan pijat panggilan profesional. Nikmati relaksasi tanpa harus keluar rumah.

3. Antar Barang dan Makanan

Saya siap mengantar barang dan makanan Anda dengan cepat dan aman, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang keterlambatan.

4. Antar Jemput Penumpang

Dengan jasa antar jemput, nikmati perjalanan yang nyaman dan tepat waktu tanpa repot.

5. Bersih-bersih Rumah dan Halaman

Saya menyediakan jasa bersih-bersih untuk rumah dan halaman Anda, menjaga kebersihan tanpa repot.

6. Cuci Motor dan Mobil

Dapatkan kendaraan Anda bersih dan terawat dengan jasa cuci motor dan mobil saya yang profesional.

7. Jasa Serabutan

Perlu bantuan untuk pekerjaan serabutan? Saya siap membantu sesuai kebutuhan Anda.

Mengapa Memilih Saya?

Profesional dan berpengalaman.

Terpercaya dengan fokus pada kepuasan klien.

Fleksibel dalam harga dan layanan.

Siap datang ke lokasi Anda di seluruh Indonesia.

Layanan transparan yang disesuaikan dengan kemampuan Anda.


Hubungi Saya! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Adv. Muhammad Wahyu, S.H. di No Hp/WhatsApp : 0878-1008-2120. Saya siap membantu dengan layanan berkualitas sesuai kebutuhan Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...