Langsung ke konten utama

Bermanfaat di Tengah Kebingungan & Merayakan Perbedaan

Oleh : Adv. Muhammad Wahyu, S.H. (Advokat Publik Sarjana Halal).

Dalam perjalanan hidup, kita sering kali merasa tersesat dan tidak tahu arah. Di tengah kebingungan tersebut, muncul pemikiran bahwa lebih baik mati dengan terlihat tersesat namun tetap memberikan manfaat bagi orang lain. Hidup ini tidak hanya sekadar menjalani hari-hari dengan rutinitas yang monoton; itu lebih dari sekadar eksistensi fisik. Setiap individu memiliki potensi untuk membuat dampak yang berarti, bahkan dalam keadaan yang paling tidak pasti sekalipun.

Meskipun kita mungkin tidak memiliki tujuan yang jelas, setiap tindakan kecil yang kita lakukan bisa memberikan kontribusi besar kepada orang lain. Keberanian untuk membantu dan mendukung sesama, meski kita sendiri dalam keadaan sulit, adalah bentuk pengorbanan yang paling tulus. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan barangsiapa yang ingin menempuh jalan yang lurus, maka hendaklah ia memberi manfaat kepada manusia" (Q.S. Al-Baqarah: 177)【1】. Ini menunjukkan bahwa memberikan manfaat kepada orang lain adalah bagian penting dari kehidupan yang bermakna.

Dalam Injil, Yesus berkata, "Sebab, apa gunanya seseorang memperoleh seluruh dunia, tetapi ia kehilangan nyawanya? Atau apakah yang dapat diberikannya sebagai ganti nyawanya?" (Matius 16:26)【2】. Ini menggambarkan pentingnya nilai hidup yang bermanfaat bagi orang lain, melebihi pencapaian materi semata.

Dari perspektif agama Hindu, terdapat ajaran yang berbunyi, "Brahmananda Valli" dari Upanishad yang mengajarkan pentingnya melayani sesama dan bahwa hidup yang bermakna adalah hidup yang memberi manfaat kepada orang lain【3】. Prinsip ini mendorong kita untuk melakukan tindakan baik tanpa pamrih.

Sementara itu, dalam ajaran Buddha, terdapat konsep "Karuna" (belas kasih), yang menekankan pentingnya menolong makhluk hidup dan memberikan manfaat kepada sesama. Buddha mengajarkan bahwa tindakan penuh kasih akan membawa kebahagiaan dan kedamaian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain【4】.

Dalam budaya Dayak, terdapat peribahasa "Sangga-sangga, tubang-tubang" yang berarti saling membantu dan mendukung satu sama lain【5】. Hal ini mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi nilai penting dalam kehidupan sosial mereka. Demikian juga, dalam budaya Banjar, terdapat pepatah "Hidup dalam raga, mati dalam berjuang" yang menegaskan pentingnya memberikan kontribusi dalam hidup, bahkan dalam keadaan sulit【6】.

Penting untuk diingat bahwa dalam memberikan manfaat, setiap individu maupun kelompok pasti memiliki perbedaan pendapat. Namun, perbedaan ini adalah bagian dari keindahan hidup. Selama tujuan kita sama, perbedaan pendapat atau jalan yang diambil tidak akan merugikan. Justru, perbedaan ini bisa memperkaya perspektif kita dan mendorong kita untuk berpikir lebih luas. Dalam semangat saling menghormati, kita dapat belajar dari satu sama lain dan menemukan cara-cara baru untuk mencapai tujuan bersama.

Ketika kita memberikan waktu, tenaga, atau perhatian kepada orang lain, kita tidak hanya memberi mereka bantuan; kita juga memberi makna pada hidup kita sendiri. Dalam proses tersebut, kita belajar tentang empati, cinta, dan arti sebenarnya dari kebersamaan. Setiap saat kita berjuang untuk orang lain, kita mengukir jejak yang akan dikenang oleh mereka yang kita bantu.

Oleh karena itu, mari kita merenungkan arti keberadaan kita di dunia ini. Bagaimana kita bisa terus memberikan yang terbaik, walaupun kita merasa tersesat? Dalam Al-Qur'an juga disebutkan, "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia" (Hadis Riwayat Ahmad)【7】. Setiap langkah yang kita ambil, tidak peduli seberapa kecil, bisa menjadi inspirasi bagi orang lain. Dengan melakukan yang terbaik dalam keadaan sulit, kita dapat menjadi cahaya harapan, menunjukkan bahwa meskipun hidup ini penuh tantangan, selalu ada jalan untuk memberi makna dan manfaat.

Mari kita jadikan hidup kita sebagai pengingat bagi orang lain bahwa meskipun tersesat, kita masih bisa menemukan cara untuk menjadi bermanfaat dan meninggalkan jejak positif di hati mereka.




Referensi :

1. Al-Qur'an. Surah Al-Baqarah: 177.


2. Injil. Matius 16:26.


3. Upanishad, Brahmananda Valli.


4. Ajaran Buddha tentang Karuna.


5. Peribahasa Dayak: "Sangga-sangga, tubang-tubang."


6. Peribahasa Banjar: "Hidup dalam raga, mati dalam berjuang."


7. Hadis Riwayat Ahmad tentang sebaik-baik manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...