Langsung ke konten utama

Debt Collector dan Mata Elang di Dunia Penagihan

Debt collector dan mata elang adalah dua hal yang seringkali dikaitkan dengan profesi di dunia penagihan hutang. Walaupun keduanya memiliki tugas yang sama, namun cara melakukan penagihan yang berbeda-beda.

Debt collector adalah bagian dari perusahaan yang bergerak dalam penyediaan layanan penagihan hutang. Tugas dari debt collector adalah untuk mendatangi debitur dan melakukan penagihan dengan cara yang santun, baik, dan profesional. Dalam melakukan penagihan, mereka harus mengikuti etika penagihan yang berlaku, serta memiliki izin dan sertifikasi dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, mata elang adalah sekelompok orang yang seringkali melakukan tindakan yang tidak etis dalam penagihan hutang. Beberapa diantaranya menggunakan intimidasi, ancaman, atau bahkan tindakan kekerasan untuk melakukan penagihan. Mata elang seringkali menjadi perhatian publik setelah beberapa terjadi konflik antara mereka dengan sejumlah orang. Hal ini menyebabkan mata elang seringkali dipandang buruk dalam masyarakat.

Walaupun demikian, tidak semua debt collector dan mata elang melakukan kegiatan mereka dengan cara yang tidak senonoh. Ada beberapa perusahaan dan tenaga jasa penagih hutang yang profesional dan menggunakan cara-cara yang tepat dalam melakukan penagihan. Mereka mengikuti etika penagihan yang berlaku, serta bekerja secara legal dan sah.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak tenaga jasa penagihan hutang atau debt collector yang menggunakan aplikasi untuk mempermudah mereka dalam melakukan penagihan. Namun sayangnya, beberapa aplikasi yang digunakan oleh mata elang seringkali melanggar ketentuan yang berlaku. Beberapa waktu lalu, OJK meminta Kominfo untuk memblokir 5 aplikasi mata elang tersebut karena dianggap berbahaya.

Dalam melakukan penagihan hutang, baik sebagai debt collector maupun mata elang, diperlukan sikap yang santun dan cara-cara yang profesional. Semua pihak harus memahami etika penagihan yang berlaku, serta menjalankan tugasnya secara sah dan legal, sehingga tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat.


Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c8f7e5f1c3c9/etika-penagihan-utang-oleh-debt-collector/

https://oto.detik.com/berita/d-5635543/fakta-fakta-mata-elang-debt-collector-yang-bikin-resah

https://www.bisnis.com/amp/20211216/read/1529859/appi-ungkap-alasan-kenapa-aplikasi-mata-elang-debt-collector-berbahaya

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220526151907-4-331448/ojk-minta-kominfo-blokir-5-aplikasi-mata-elang-yang-dipakai-debt-collector

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...