Debt collector dan mata elang adalah dua hal yang seringkali dikaitkan dengan profesi di dunia penagihan hutang. Walaupun keduanya memiliki tugas yang sama, namun cara melakukan penagihan yang berbeda-beda.
Debt collector adalah bagian dari perusahaan yang bergerak dalam penyediaan layanan penagihan hutang. Tugas dari debt collector adalah untuk mendatangi debitur dan melakukan penagihan dengan cara yang santun, baik, dan profesional. Dalam melakukan penagihan, mereka harus mengikuti etika penagihan yang berlaku, serta memiliki izin dan sertifikasi dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, mata elang adalah sekelompok orang yang seringkali melakukan tindakan yang tidak etis dalam penagihan hutang. Beberapa diantaranya menggunakan intimidasi, ancaman, atau bahkan tindakan kekerasan untuk melakukan penagihan. Mata elang seringkali menjadi perhatian publik setelah beberapa terjadi konflik antara mereka dengan sejumlah orang. Hal ini menyebabkan mata elang seringkali dipandang buruk dalam masyarakat.
Walaupun demikian, tidak semua debt collector dan mata elang melakukan kegiatan mereka dengan cara yang tidak senonoh. Ada beberapa perusahaan dan tenaga jasa penagih hutang yang profesional dan menggunakan cara-cara yang tepat dalam melakukan penagihan. Mereka mengikuti etika penagihan yang berlaku, serta bekerja secara legal dan sah.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak tenaga jasa penagihan hutang atau debt collector yang menggunakan aplikasi untuk mempermudah mereka dalam melakukan penagihan. Namun sayangnya, beberapa aplikasi yang digunakan oleh mata elang seringkali melanggar ketentuan yang berlaku. Beberapa waktu lalu, OJK meminta Kominfo untuk memblokir 5 aplikasi mata elang tersebut karena dianggap berbahaya.
Dalam melakukan penagihan hutang, baik sebagai debt collector maupun mata elang, diperlukan sikap yang santun dan cara-cara yang profesional. Semua pihak harus memahami etika penagihan yang berlaku, serta menjalankan tugasnya secara sah dan legal, sehingga tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c8f7e5f1c3c9/etika-penagihan-utang-oleh-debt-collector/
https://oto.detik.com/berita/d-5635543/fakta-fakta-mata-elang-debt-collector-yang-bikin-resah
https://www.bisnis.com/amp/20211216/read/1529859/appi-ungkap-alasan-kenapa-aplikasi-mata-elang-debt-collector-berbahaya
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220526151907-4-331448/ojk-minta-kominfo-blokir-5-aplikasi-mata-elang-yang-dipakai-debt-collector
Komentar
Posting Komentar