Langsung ke konten utama

Hutang Adalah Penyakit dibuat sendiri

 Dalam pengertian sempit

utang timbul dari perjanjian utang piutang yang berupa sejumlah uang. 

Sedangkan dalam pengertian luas,

 utang mencakup kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian di luar perjanjian utang piutang.

Hutang ini sangat sensitif memutus Tali Silaturahmi bahkan bisa terjadi hal tercela antara 2 pihak si peminjam dengan si hutang.

kepada teman" ku semua usahakanlah selesaikanlah hutang piutang diselesaikan secara kekeluargaan bayar cash langsung atau dengan cicil.
Jika tidak mempunyai uang atau ada keperluan yang lain silakan datang ketempat kalian hutang di perusahaan maupun pihak individu minta tempo dengan niat lain.

Apakah hutang piutang ini bisa masuk kepidana?, padahal kan masalah ke perdata atau private?

Ya masalah hutang piutang itu bisa masuk ke pidana jika ada unsur hal tercela atau pidana,

Contoh Sederhana Si A tagih hutang ke B, lalu si B bermacam- macam alasan sampai 3x(kali) tagih atau lebih atau melarikan diri. nah dsini ada unsur penipuan.

Maka masuk ke KUHPidana :

Bunyi, Unsur, dan Makna Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

Pasal 378 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "

apalagi hukum sudut pandang Islam:

ISLAM sangat menentang orang yang lalai terhadap utangnya. Seseorang yang berutang maka wajib hukumnya membayar. Jika tidak, maka dosanya tak akan diampuni sekalipun orang yang berutang itu mendapat kemuliaan mati syahid. Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR Muslim Nomor 1886).

Sudut hukum norma/kalangan masyarakat :

Tidak di percaya warga lagi atau sering di ejek warga sekitar, info ini makin meluas jadi anda akan kesusahan mencari uang atau hutang apalagi maslah pekerjaan atau usaha, tidak di percaya orang2 lagi.

sekian ini aja admin sampaikan mohon maaf jika ada kesalahan penyampaian sekian trimakasih.





admin izin promo:
Ready saldo maxim 10 - 250 /Gr4b/G0jek dan lain lain, JASA konsultasi hukum, print/ketik/cetak foto/laminating. Catatan tidak terima hutang (duit kd bedingsanakkan) hubungi (wa/telp) :085782785578 .silakan datang ke rumah pagi - sore di jl. Antasan Raden GG.langkar rt21 (rumah Wahyu cucu Nini sehat)/malam di batara)pasar lama. IG : wahyu_barang Blog : Seputaranimepopuler.blogspot.com ( ada tips2 usaha dan driver Maxim) atau silakan datang ke kantor hukum paman ulun RUSTAM EFFENDY, SH, MH Jl. Simp. Bali I No. 4 RT 08 RW 01, Kel. Antasan besar, kec. Banjarmasin tengah atau hubungi HP/WA : 081346551300 .

Pembayaran bisa melalui bayar cash Lewat ovo/shopeepay: id 085782785578 Via transfer bank BNI :1218965206 Catatan tidak terima hutang atau jika lewat via transfer/ovo/shopee srensot atau foto struk bukti pembayarannya🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...