Langsung ke konten utama

Nurarihyon no Mago: Sennen Makyou S2/Season 2[END] Subtitle Indonesia BD



inopsis :
Setelah berakhirnya season 1 , kini Nurarihyon no Mago: Sennen Makyou / Season 2 muncul dengan cerita lebih menarik dan lebih seru.
Cerita berfokus kepada Nura Rikuo, seorang siswa SMA yang ingin hidupnya normal seperti kebanyakan orang lain pada umumnya. Tapi, itu tidak akan mungkin terjadi, karena dia adalah pewaris klan “Nura”, klan yang selalu berhubungan dengan hal supranatural, sekaligus pemimpin dari semua “Youkai” (monster). Didalam tubuh Rikuo, dirinya mewarisi seperempat darah Youkai, yang mana pada malam hari dirinya bisa berubah menjadi “Nurarihyon”, pemimpin Youkai sekaligus awal dari kehancuran dan bencana.
Setelah selesai permusuhan dan masalah dengan klan Shikoku Yokai, kini Rikuo menemukan musuh lama klan Nura, itu adalah klan Haguromo-Gitsune, yang telah muncul kembali setelah 400 tahun tidak menampakkan diri.

Information
Type: TV
Episodes: 24
Status: Finished Airing
Aired: Jul 3, 2011 to Dec 18, 2011
Premiered: Summer 2011
Broadcast: Unknown
Producers: Yomiuri Telecasting, Yomiko Advertising, Pony Canyon, Toho, Shueisha, BS11
Licensors: Viz Media
Studios: Studio Deen
Source: Manga
Genres: Action, Demons, Shounen, Supernatural
Duration: 23 min. per ep.
Rating: PG-13 – Teens 13 or older

Trailer:

Link download:
720p : GoogleDrive | RyuukoiDrive | Acefile | TopDDL

 Jangan lupa tonton dulu season 1 agar paham alurnya>> Nurarihyon no mago S1
Sekian terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dari Bipartit, Tripartit, hingga Gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga peradilan khusus yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, sebelum suatu sengketa dapat diajukan ke PHI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mewajibkan penyelesaian melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari awal hingga pengajuan gugatan ke PHI: 1. Perundingan Bipartit (Wajib) Bipartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan sengketa. Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 > "Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara bipartit." Langkah-langkah perundingan bipartit: 1. Salah satu pihak mengajukan permintaan perundingan secara tertulis kepada pihak lainnya. 2. P...

Jangan Dibiarkan Redup, Follow Up Kasus Dugaan Kematian Mahasiswi ULM.

Ditulis Oleh (Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF. Praktisi Advokat Mandiri dan Kolaboratif, Konsultan, Driver Ojek Online, dan Usaha Halal Lainnya.)  Sebagai praktisi advokat yang menjalankan profesi secara mandiri dan kolaboratif, saya, Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MK., C.NS., C.MDF., menyampaikan sikap dan follow up atas kasus dugaan kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tulisan ini saya buat dengan penuh kehati-hatian dan empati, sebagai bentuk kepedulian agar peristiwa ini mendapat penanganan hukum yang layak dan bertanggung jawab. Pertama-tama, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Kehilangan anggota keluarga dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas tentu merupakan beban berat yang tidak mudah dilalui oleh siapa pun. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhumah ditemukan meninggal dunia di selokan sekitar kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Jasad korban pertama kali ditemu...

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum

Akibat Menjual Harta Bersama Saat Masih Proses Hukum ✍️ Oleh: Adv.Muhammad Wahyu, S.H. (Sarjana Halal). Apa itu Harta Bersama? Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Semua yang didapat suami-istri (rumah, tanah, mobil, tabungan, usaha) dianggap milik bersama. 📖 Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Bolehkah Dijual Sepihak? Tidak boleh. Menjual harta bersama harus dengan izin/sepakat kedua belah pihak. 📖 Dasar hukum: Pasal 36 UU Perkawinan: “Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Pasal 92 KHI: suami/istri yang bertindak tanpa persetujuan dianggap tidak sah. Kalau Dijual Sebelum Ada Gugatan Pasangan bisa menggugat pembatalan jual beli. Pembeli bisa dirugikan karena membeli barang sengketa. Penjual bi...