RINGKASAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA v Pengetian ilmu hukum 1. tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt) 2. walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht) v Metode Phi 1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum. metode h...
Selamat datang dan terimakasih